MAKALAH
SDA BERKELANJUTAN
“Kebijakan
Lingkungan Hidup Dalam Negeri””
Disusun oleh :
6.i PGSD “Kelompok 10”
§ Intan
Pratiwi Rubiyana (1001045293)
§ Santi
Magdalena (1001045170)
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH PROF. DR. HAMKA
JAKARTA
2013
BAB
I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pentingnya
pelestarian lingkungan hidup telah di perkuat dengan ditetapkannya amandemen
UUD 1945 pasal 33 ayat 4 yang berbunyi :”Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasarkan atas demokrasi berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi.
Amandemen
pasal 33 UUD 1945 tersebut, secara tegas mengkaitkan antara pembangunan ekonomi
nasional dengan lingkungan hidup. Jadi prinsip dasar pembangunan ekonomi
nasional yang dianut sekarangiini harus dapat .menyelaraskan pembagunan
ekonomi, sosial, budaya maupun sumber
daya alam menurut wawasan lingkunan secara baik dan harmoni.
Untuk
memberikan arah yang lebih jelas dalam melaksanakan kebijakan pembangunan lima
tahun, pemerintah telah menetapkan Program Pembangunan Nasional (Propernas)
2000-2004.
BAB
II
PEMBAHASAN
Peningkatan
Kapasitas Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia
Dalam
rangka pengembangan sumber daya manusia (SDM) di bidang pengelolaan lingkungan
hidup saat ini telah dihasilkan Dokumen
Kebijakan Pendidikan Lingkungan Hidup sebagai dasar pengembangan SDM
lingkungan hidup melalui jalur pendidikan dan pelatihan. Selain itu KLH juga
telah berhasil mengembangkan wadah pengembangan karier pegawai negeri sipil
melalui jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan.
Dalam
hubungan ini pada tanggal 3 juni 2005 telah di tandatangani MOU di antara
menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Pendidikan Nasional No. KEP 01/MENLH/2005
dan No. 05/01/2005 diantaranya terdapat :
1. Peraturan
Perundang – undangan Tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Peraturan
perundang – undangan yang efektif merupakan salah satu kebutuhan utama dalam
melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan, karena hal tersebut merupakan
perangkat untuk menegakan hokum lingkungan, menurut IUCN, UNEP, dan WWF (1991)
peran hukum lingkungan dalam mengatasi persoalan lingkungan hidup sangat
menentukan karena mampu:
§ Memberi
efek pada kebijakan yang di rumuskan dalam mendukun konsep pembangunan
berkelanjutan
§ Sebagai
sarana pemuatan melalui penerapan berbagai macam sanksi
§ Member
panduan kepada masyarakat tentang tindakan yang dapat di tempuh untuk
melindungi hak dan kewajibannya
§ Member
definisi tentang hak, kewajiban, dan prilaku yang merugikan public
§ Member
dan memperkuat mandat serta otoritas kepada aparat pemerintah terkait untuk
melaksanakan tugas dan fungsinya.
2. Revisi,
Rancangan Undang – undang dan Rancangan Keppres
Dalam tahun 2003
beberapa peraturan perundang – undangan yang bersifat pengaturan dan penetapan,
serta rancangan undang – undang yang terkait dengan lingkungan hidup.
Kebijakan
Nasional Pembangunan Berkelangsungan
Perumusan
kebijakan pembangunan berkelangsungan atau yang berkelanjutan disusun
berdasarkan penerapan prinsip pembangunan berkelangsungan pada pembangunan
nasional dari para pelaku pembangunan. Dalam hubungan ini semua pihak perlu
untuk memadukan 3 pilar pembangunan yaitu : pembangunan melalui dukungan
ekonomi, pembangunan sosial dan budaya, serta perlindungan lingkungan hidup.
Untuk mendapatkan kesepakatan nasional dalam penerapan prinsip – prinsip
pembangunan berkelanjutan, pada tanggal 21 januari 2004, di Yogyakarta telah di
lakukan Konferensi Nasional Pembangunan Berkelanjutan (KNPB)- Indonesian Summit on sustainable Development (ISSD) yang dihadiri oleh
presiden RI (waktu itu) Megawati Soekarnoputri. Sebagai persiapan, telah di
lakukan serangkaian pertemuan berbagai stakeholder di beberapa kota, yaitu
pekanbaru, Denpasar, Makasar, Banjarmasin, Purwakarta, dan Yogyakarta.
Butir
– butir kesepakatan Nasiona dan rencana tidak pembangunan berkelanjutan yang
diterima persiden Republik Indonesia di Yogyakarta pada tanggal 21 Januari 2004
adalah sebagai berikut :1) Adanya rangkuman kesepakatan nasional, dan 2)
Beberapa prioritas utama pencapaian rencana tindak
Kebijakan
Pengelolaan Air
Air merupakan
salah satu sumber daya yang harus mendapat perhatian yang sungguh – sungguh.
Hal ini di perhatikan dengan di tetapkannya UU No. 7 Tahun 2004 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Air pada tanggal 18 maret 2004.
Isi
UU tersebut mengamanatkan perlunya:
· Koordinasi
dan pembagian kewenangan pengelolaan
· Pelaksanaan
koordinasi dan pembagian wewenang dilaksanakan melalui desentralisasi
pengelolaan Sumber Daya Air
· Konservasi,
pengendalian bencana dan pendayagunaan sumber daya air
· Privatisasi
dan alokasi penguasahaan sumber daya air
· Pengendalian
pencemaran air
· Adanya
SUPERKASIH
· Adanya
program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER)
Kebijakan
Pengelolaan Udara
Kebijakan
menyangkut kualitas udara mengacu kepada Peraturan Pemerintah No.41 tahun 1999
tentang pengendalian pencemaran udara, dan PP tersebut intinya menekankan
pengendalian pencemaran udara dari sumber emisi bergerak dan tidak bergerak,
diantaranya :
a. Perlindungan
Mutu Udara
Kebijakan
nasional mengenai perlindungan mutu udara pada dasarnya lebih banyak diarahkan
pada penetapan standard an tolok ukur yang harus dicapai seluruh pihak yang
terkait. Standar dan tolok ukur tersebut mencakup :
§ Baku
mutu emisi
Sejalan
dengan pelaksanaan otonomi daerah dan mulai lebih dikenali keunikan daya dukung
lingkungan setiap daerah mulai menentukan baku mutu emisi ambient wilayahnya
masing – masing.
§ Indeks
standar pencemar udara (ISPU)
Kebijakan
lanjutan terkait dengan ISPU adalah mensosialisasikan ISPU (terutama agar
masyarakat memahami angka dan standar yang ditampilkan) sebagai kewajiban
pemerintah menyediakan informasi kepada masyarakat.
b. Pengendalian
Pencemaran Udara
Kebijakan
Nasional mengenai pengendalian pencemaran udara meliputi pencegahan,
penanggulangan, dan pemulihan. Kebijakan terobosan untuk menanggulangi
pencemaran udara akibat sumber bergerak (terutama kendaraan bermotor) adalah:
§ Penyediaan
alternatif bahan bakar bersih
Ada dua upaya
menyediakan bahan bakar bersih bagi kendaraan bermotor yaitu mengembangkan
alternatif bahan bakar sumber energi non fosil dan menurunkan tingkat cemar
bahan bakar sumber energi fosil.
§ Disinsetif
untuk penggunaan bahan bakar diesel
Bahan
bakar diesel (solar) adalah bahan bakar kotor (penghasil pencemar sulfur dan
berbagai partikulat besar) yang digunakan secara meluas di masyarakat karena
belum adanya usaha untuk melakukan disisentif penggunaan.
§ Teknologi
kendaraan
Penggantian bertahap menuju bahan
bakar yang lebih bersih harus diikuti dengan pengembangan teknologi kendaraan.
§ Insentif
mendorong prnggunaan angkutan massal
Kenaikan harga BBM dan kemacetan di
kota merupakan pendorong pengembangan sistem transportasi missal
Kebijakan
Pengelolaan Pesisir dan Laut
Dalam kertas
kerja Pokok Pikiran RUU pengelolaan wilayah pesisir yang dipublikasikan
Departemen Kelautan dan Perikanan pada tanggal 7 januari 2004, lingkup
pengaturan wilayah pesisir dalam RUU ini terdiri dari 3 bagian , yaitu
1.
Perencanaan
2.
Pemanfaatan / Pengelolaan
3.
Pengendalian / pengawasan
Kebijakan
Keanekaragaan Hayati
Kebijakan
tentang keanekaragaman hayati diarahkan pada upaya pelestarian dalam rangka
menjamin pemanfaatan yang berkelanjutan, selain upaya optimalisasi pemanfaatan
sumber daya hayati untuk kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan
Tentang Kehutanan
Untuk mengurangi
laju kerusakan hutan, pemerintah melalui Departemen Kehutanan telah menerapkan
5 kebijakan prioritas, yaitu :
·
Pemberantasan liar
·
Penanggulangan kebakaran hutan
·
Restrukrisasi sektor kehutanan
·
Rehabilitasi dan konservasi sumber daya
hutan
·
Desentralisasi sektor kehutanan
Kebijakan
Energi dan Pertambangan
1.
Kebijakan
penyediaan energi domestic
Menurut Departemen Energi dan Sumber Daya Alam
(ESDM) perkiraan kebutuhan energy di Indonesia pada tahun 2010 sebagai berikut:
-
Dengan rata-rata pertumbuhan Produk
Domestic Bruto (PDB) dalam tahun
2000-2010 adalah 3%-7% pertahun, maka diperkirakan permintaan energy final
komersial pada tahun 2010 akan menjadi 600-900 juta Satuan Barel Minyak (SBM).
Pada pertumbuhan PDB yang moderat
sebesar rata-rata 5% pertahun, permintaan energi final tahun 2010 adalah 750
juta SBM.
-
Persentase pemakaian energy final
persektor pada tahun 2000 berturut-turut adalah : industry 41,7%, transportasi
31,6, rumah tangga 17,4%, lainnya 6,1%
dan komersial 3,0%.
2.
Kebijakan
pertambangan
Selama kurun waktu 2003, investasi di sector
pertambangan menurun cukup tajam. Kalau tahun 1999 investasi mencapai 1,3
milliar dollar AS, pada tahun 2003 hanya mencapai sekitar 360 juta dollar.
Penerapan UU no. 41 Tahun 1999 yang melarang lokasi pertambangan didaerah hutan
lindung, telah menyebabkan sekitar 150 perusahaan pertambangan terkena
imbasnya, karena lokasi kerjanya dinyatakan sebagai daerah lindung
Program
Bangun Praja dalam Rangka Tatapraja Lingkungan ( Good Environment Governance)
Dalam rangka
menciptakan lingkungan hidup yang bersih, sehat dan hijau serta bebas dari limbah
yang berserakan dikawasan perkotaan, KLH dalam Hari Lingkungan Hidup 5 Juni 2002 telah mencanangkan Program BANGUN PRAJA dengan dorongan Bupati/Walikota
untuk menerapkan prinsip-prinsip tata
praja lingkungan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Hasil utama yang
diharapkan dari Program Bangun Praja adalah meningkatkan kapasitas aparat
pemerintah daerah dalam mewujudkan Good
Environment Governance (GEG).
Strategi yang diterapkan dalam
pelaksanaan Program Bangun Praja adalah:
1. Memberikan
penghargaan kepda kota yang telah melaksanakan GEG.
2. Meningkatkan
motivasi bagi Pemerintah Daerah melalu pemberian Intensif.
3. Pemberian
akuntabilitas yang jelas terhadap semua target dan keberhasilan yang dicapai.
4. Menciptakan
kompetisi antar daerah/kotam maupun
antar kota dalam cluser.
Program
Lingkungan Bersih
Lingkungan bersih
adalah dambaan seluruh mahluk hidup, termasuk manusia. Pengelolaan Lingkungan
yang bersih khususnya adalah tanggung jawab dan kewajiban manusia, karena
sebenarnya ciptaan di alam semesta, khususnya di Bumi adalah serba indah dan
bersih menurut ukuran manusia.
Dalam daya upaya kita
dalam program kebersihan lingkungan bermula dengan bersihnya air, bersihnya
udara, bersihnya laut, bersihnya ruangan dimana kita berada dan beraktifitas. Jadi dalam sejarah kita mulai dengan masalah
lingkungan munculnya berbagai gerakan, misalnya Gerakan Ciliwung (air/sungai) Bersih
(GCB), Gerakan Langit Biru (udara bersih), Gerakan Laut Biru (laut bersih),
Gerakan Kota Bersih ( Yang diprogramkan antara lain IPPL), PROKASIH, PROPER
PROKASIH.
1.
GCB
( GERAKAN CILIWUNG BERSIH)
Pada bulan Mei 1989 kepedulian terhadap lingkungan
bersih dimulai dengan dilancarkannya
Gerakan Ciliwung Bersih (GCB) yang telah dipublikasihkan melaluli media massa
pada tanggal 1 Juni 1989. Gerakan ini yang di prakarsai oleh pimpinan PPSML UI
pada waktu itu didukung oleh berbagai kalangan perguruan tinggi, LSM, swasta,
pengusaha dan Pemerintah (Soerjani 1992, Soerjani 2002).
2.
PROKASIH
Pada tanggal 14-15 Juni 1989 di Surabaya dalam rapat
kerja “Pengendalian Pencemaran Air di Daerah” yang di prakarsai oleh Menteri
Negara KLH (Pro. Emil Salim) telah dicapai kesepakatan untuk melancarkan
Program Kali Bersih (PROKASIH). Sasaran PROKASIH di delapan provinsi terdiri
atas 20 sungai yang diperluas dengan 35 sungai pad tahun 1991.
3.
PROPER
Tujuan PROPER adalah :
a. Mendorong
terwujudnya pembangunan berkelanjutan
b. Meningkatkan
komitmen para stakeholder dalam upaya
pelestarian lingkungan;
c. Meningkatkan
kinerja pengeloloaan lingkungan secara berkelanjutan
d. Meningkatkan
kesadaran para pelaku usaha/kegiatan untuk menaati peraturan perundang-undangan
di bidang lingkungan;
e. Meningkatkan
penaatan dalam mengendalikan dampak lingkungan melalui peran aktif masyarakat.
4.
Program
Kebersihan Kota
Kota adalah pemukiman yang terdapat penduduk , dalam
jumlah penduduk yang tinggi itu terdapat keanekaragaman kegiatan yang bersifat
rekaan, kalaupun ada produksi, produknya adalah rekaan manusia, lebih banyak
barang atau jasa yang artificial.k kota memperoleh segala kebutuhan dari
pelayanan sesame penduduk kota yang lain. Padahal ketidaktertiban dan
ketidaktententraman itu juga menghasilkan kingkungan yang kotor.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dalam rangka pengembangan sumber daya manusia (SDM) di
bidang pengelolaan lingkungan hidup saat ini telah dihasilkan Dokumen Kebijakan
Pendidikan Lingkungan Hidup sebagai dasar pengembangan SDM lingkungan hidup
melalui jalur pendidikan dan pelatihan.
Terdapat kebijakan – kebijakan lingkungan
hidup dalam negeri diantaranya adalah Kebijakan Nasional Pembangunan
Berkelangsungan, Kebijakan Pengelolaan Air, Kebijakan Pengelolaan Udara, Kebijakan
Pengelolaan Pesisir dan Laut, Kebijakan Keanekaragaan Hayati, Kebijakan
Keanekaragaan Hayati, Kebijakan Keanekaragaan Tentang Kehutanan, Kebijakan
Energi dan Pertambangan.
Dalam
rangka menciptakan lingkungan hidup yang bersih, sehat dan hijau serta bebas
dari limbah yang berserakan dikawasan perkotaan, KLH dalam Hari Lingkungan
Hidup 5 Juni 2002 telah mencanangkan
Program BANGUN PRAJA dengan dorongan
Bupati/Walikota untuk menerapkan
prinsip-prinsip tata praja lingkungan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Lingkungan bersih
adalah dambaan seluruh mahluk hidup, termasuk manusia. Pengelolaan Lingkungan
yang bersih khususnya adalah tanggung jawab dan kewajiban manusia, karena
sebenarnya ciptaan di alam semesta, khususnya di Bumi adalah serba indah dan
bersih menurut ukuran manusia.
Dalam daya upaya kita
dalam program kebersihan lingkungan bermula ddengan bersihnya air, bersihnya
udara, bersihnya laut, bersihnya ruangan dimana kita berada dan
beraktifitas. Jadi dalam sejarah kita
mulai dengan masalah lingkungan munculnya berbagai gerakan, misalnya Gerakan Ciliwung (air/sungai) Bersih (GCB), Gerakan Langit Biru (udara
bersih), Gerakan Laut Biru (laut bersih), Gerakan Kota Bersih ( Yang
diprogramkan antara lain IPPL), PROKASIH, PROPER PROKASIH
makasih ya untuk artikel nya kak, ini sangat membantu saya ^^
BalasHapus