KATA PENGANTAR
Assalamua'laikum Wr.Wb.
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena hanya dengan rahmat
dan petunjuknya kami dapat menyelesaikan tugas mata kuliah Sumber Daya
Alam Berkelanjutankami yaitu makalah tentang
“Pengelolaan
Lingkungan Hidup”.
Kami
berusaha menyajikan makalah ini dengan sederhana dan jelas, supaya mudah di
pahami oleh para pembaca.
Selain itu, makalah ini diharapkan agar dapat
menjadi bacaan para pembaca agar menjadi pendidik yang profesional
dalam mendidik tunas-tunas bangsa yang berkualitas.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh
dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat
membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada
semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal
sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
.
Jakarta, 9
Mei 2013
Penyusun
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Memasuki era yang modern atau
lebih dikenal dengan globalisasi, masalah demi masalah muncul sebagai akibat
yang ditimbulkan oleh era tersebut. Tidak dapat dipungkiri bahwa setiap makhluk
hidup utamanya manusia tidak dapat lepas dari dampak globalisasi tersebut,
karena makhluk hiduplah pelaku utama dari kegiatan tersebut. Oleh karena itu,
setiap manusia harus senantiasa waspada terhadap dampak yang mungkin
ditimbulkan oleh kegiatan yang dilakukannya terutama dalam melakukan hal-hal yang
berkaitan dengan lingkungan.
Aspek yang paling sensitif
terhadap dampak era yang serba industri seperti sekarang ini adalah lingkungan.
Besar kecilnya kegiatan manusia pasti akan berdampak pada kualitas lingkungan.
Dengan demikian, manusia sebagai pelaku utama lingkungan harus senantiasa
mengendalikan dan menjaga lingkungan agar tidak mengalami kerusakan.
Di Indonesia, masalah
lingkungan merupakan masalah yang cukup serius yang harus segera diatasi.
Lingkungan hidup Indonesia yang dulu dikenal sangat ramah dan hijau kini seakan
berubah menjadi ancaaman bagi masyarakatnya. Betapa tidak, tingkat kerusakan
lingkungan di indonesia sangat besar. Pencemaran lingkungan dan aktifitas
penebangan hutan secara illegal merupakan penyebab utamanya.
Banyaknya bencana yang sering
terjadi di tanah air seperti banjir dan tanah longsor merupakan bukti betapa
pentingnya menjaga kelestarian lingkungan di era globalisasi. Kesadaran
untuk hidup lebih baik harus senantiasa dipegang oleh manusia khusunya yang
tinggal di kota-kota besar karena manusialah penyebab utama terjadinya bencana
tersebut. Tanpa manusia sadari, ketika membuang sampah di sembarang tempat,
menebang pohon tanpa perencanaan adalah suatu aktifitas yang membahayakan
kehidupannya.
Tingkat eksploitasi dan konsumsi energi fosil yang terlalu berlebihan selama beberapa dekat ke belakang serta pengrusakan hutan dan rendahnya usaha konservasi lahan menyebabkan terjadinya berbagai masalah lingkungan yang parah di Indonesia. Masalah lingkungan yang terjadi diantarannya global warming, polusi dan pencemaran lingkungan. Semua masalah itu berujung pada terjadinya degradasi lingkungan yang mengancam aktifitas kehidupan manusia. Lingkungan yang terdegradasi tidak mampu lagi menyokong aktifitas kehidupan manusia dengan baik.
Tingkat eksploitasi dan konsumsi energi fosil yang terlalu berlebihan selama beberapa dekat ke belakang serta pengrusakan hutan dan rendahnya usaha konservasi lahan menyebabkan terjadinya berbagai masalah lingkungan yang parah di Indonesia. Masalah lingkungan yang terjadi diantarannya global warming, polusi dan pencemaran lingkungan. Semua masalah itu berujung pada terjadinya degradasi lingkungan yang mengancam aktifitas kehidupan manusia. Lingkungan yang terdegradasi tidak mampu lagi menyokong aktifitas kehidupan manusia dengan baik.
Oleh karena hal-hal tersebut, melalui makalah ini, saya akan
mencoba menguraikan kebijakan-kebijakan lingkungan di Indonesia dengan judul makalah
“Pengelolaan
LingkunganHidup”.
Dan berharap dengan hadirnya makalah ini dapat memberikan pengetahuan tentang
pentingnya lingkungan.
B. Rumusan
Masalah
Adapun yang menjadi masalah dalam makalah ini
adalah :
1. Bagaimanakah upaya
pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia?
2. Bagaimanakah
kebijakan-kebijakan lingkungan yang ada di Indonesia dalam kaitannya dengan
kegiatan pembangunan?
3. Bagaimanakah manfaat dari
pengelolaan dan kebijakan lingkungan di Indonesia?
C. Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:
1. Untuk mengetahui upaya
pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia.
2. Untuk mengetahui
kebijakan-kebijakan lingkungan yang ada di Indonesia dalam kaitannya dengan
kegiatan pembangunan.
3. Untuk mengetahui manfaat dari
pengelolaan dan kebijakan lingkungan di Indonesia.
BAB 2
PEMBAHASAN
A. Pengelolaan Lingkungan Hidup
1. Pengertian
Pengelolaan lingkungan hidup
merupakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang
meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan,
pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup.
Lingkungan hidup sendiri
memiliki arti kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk
hidup, temasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan peri
kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
2. Dasar-dasar
dan Prinsip Pengelolaan Lingkungan Hidup :
Prinsip pengelolaan lingkungan hidup :
a) Mencapai kelestarian hubungan
manusia dengan lingkungan hidup sehingga dapat membangun manusia seutuhnya.
b) Mewujudkan manusia sebagai
bagian lingkungan hidup dan tidak akan dapat dipisahkan.
c) Mengendalikan pemanfaatan
sumber daya secara bijaksana dan diolah secara optimal semata demi
kesejahteraan masyarakat.
d) Melaksanakan pembangunan
berwawasan lingkungan untuk generasi yang akan datang.
Dasar-dasar pengelolaan lingkungan hidup :
Untuk memberikan dasar hukum
yang kuat tentang usaha pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat dalam
melaksanakan pelestarian alam maka di buat peraturan perundang-undangan tentang
lingkungan.
a) UU RI No.5 tahun 1990 tentang
konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
b) UU RI No.51 tahun 1993
tentang analisis mengenai dampak lingkungan.Untuk memperkecil pencemaran, pada
saat ini pemerintah menyusun dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan) bagi kegiatan yang diduga menimbulkan pencemaran. AMDAL
pada prinsipnya adalah cara mengidentifikasi, memprediksi dan mengomunikasikan
pengaruh dari kegiatan manusia terutama pembangunan fisik lingkungan. Dasar hukum pemberlakuan AMDAL yaitu PP No.22 tahun
1999 tentang AMDAL yang berlaku efektif mulai tanggal 7 November 2000.
Jenis-jenis kegiatan yang harus dilengkapi dengan AMDAL di atur dalam keputusan
menteri No.3 tahun 2000. Implikasi PP ini adalah diserahkannya sebagian besar
kewenangan penilaian AMDAL kepada daerah/Prov/Kab/Kota dan diwajibkan
keikutsertaan masyarakat di dalamnya. Penyesuaian
dokumen AMDAL sebagai berikut :
· Memperkecil pengaruh negative
· Memaksimalkan pengaruh
positif kegiatan manusia bagi lingkungan
· Mendeteksi secara dini
terjadinya pencemaran
3. Kewenangan
Pemerintah Pusat & Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Lingkungan.
Keikutsertaan pemerintah
dalam kelestarian lingkungan hidup. Berdasarkan UU Pengelolaan Lingkungan Hidup tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 8 bahwa:
“Pemerintah menguasai sumber daya alam dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, beserta pengaturannya ada di tangan pemerintah”.
“Pemerintah menguasai sumber daya alam dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, beserta pengaturannya ada di tangan pemerintah”.
Untuk melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud maka pemerintah mengatur mengatur beberapa langkah
diantaranya:
a) mengatur dan mengembangkan
kebijakan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup.
b) mengatur penyediaan,
peruntukan, penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup dan pemanfaatan kembali
sumber daya alam termasuk sumber daya alam genetika
c) mengatur system dan hubungan
hukum antara perseorangan dan atau subyek hukum lainnya. Serta perbuatan hukum
terhadap sumber daya alam, sumber daya buatan, sumber daya genetika.
d) mengendalikan kegiatan yang
mempunyai dampak sosial.
e) mengembangkan pendanaan bagi
upaya pelestarian lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Selain itu wewenang
Pemerintah juga diatur dalam undang-undang pasal 9 yang berisikan bahwa :
a) Pemerintah menetapkan
kebijakan nasional tentang pengelolaan lingkungan hidup dan penataan ruang
dengan tetap memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat, dan nilai-nilai
yang hidup dalam masyarakat.
b) Pengelolaan lingkungan hidup
dilaksanakan secara terpadu oleh instansi pemerintahan sesuai dengan bidang
tugas dan tanggung jawab masing-masing, masyarakat, serta pelaku
pembangunan lain dengan memperhatikan keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan
kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup.
c) Pengelolaan lingkungan hidup
wajib dilakukan secara terpadu dengan penataan ruang, perlindungan sumber daya
alam non hayati, perlindungan sumber daya alam buatan, konservasi sumber daya
alam hayati dan ekosistemnya, cagar budaya, keanekaragaman hayati dan perubahan
iklim.
Di segi lain pemerintah juga
memiliki beberapa kewajiban dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup peraturan
ini dijelaskan dalam pasal 10, diantaranya adalah sebagai berikut:
a) mewujudkan, menumbuhkan,
mengembangkan, meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab
para pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
b) mewujudkan, menumbuhkan,
mengembangkan, meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban masyarakat dalam
pengelolaan lingkungan hidup.
c) mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan
dan meningkatkan kemitraan antara masyarakat, dunia usaha dan pemerintah dalam
upaya pengelolaan lingkungan hidup.
d) mengembangkan dan menerapkan
kebijakan nasional pengelolaan lingkungan hidup yang mkenjamin terpeliharanya
daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
e) memanfaatkan dan
mengembangkan teknologi yang akrab lingkungan hidup.
f) menyelenggarakan penelitian
dan pengembangan dalam bidang lingkungan hidup.
g) menyediakan informasi
lingkungan hidup dan menyebarluaskan kepada masyarakat.
h) memberikan penghargaan kepada
orang atau lembaga yang berjasa di bidang lingkungan hidup.
Tidak hanya pemerintah pusat
saja yang berhak untuk melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup akan tetapi
pemerintah daerah juga memiliki wewenang untuk mengolah sumber daya alam yang
dimiliki oleh daerahnya sendiri. Berdasarkan pasal 12 di
jelaskan bahwa :
a) untuk mewujudkan keselarasan
dan keterpaduan pelaksanaan kebijakan nasional tentang lingkungan hidup
pemerintah melimpahkan wewenang tertentu kepada perangkat di wilayah.
b) mengikut sertakan peran
pemerintah daerah untuk membantu pemerintah pusat dalam pelaksanaan pengelolaan
lingkungan hidup di daerah.
Berdasarkan pasal 13 dijelaskan pula bahwa :
a) dalam rangka pelaksanaan
pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan
kepada pemerintah daerah menjadi urusan rumah tangga.
b) penyerahan urusan sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 di tetapkan dengan peraturan pemerintah.
Wewenang pemerintah daerah sesuai dengan pasal
25 :
a) Gubernur/Kepala Daerah
Tingkat 1 berwenang melakukan paksaan pemerintah terhadap penanggung jawab dan
atau kegiatan untuk mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran serta
menanggulangi akibat yang di timbulkan dari suatu pelanggaran. Melakukan
tindakan penanggulangan dan pemulihan.
b) Wewenang sebagai mana
dimaksud dapat diserahkan pada Bupati/Walikotamadya/Kepala Daerah Tingkat II
dengan peraturan daerah tingkat I.
c) Pihak 3 yang berkepentingan
berhak mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang untuk melaksanakan
paksaan pemerintah.
4. Perlindungan
Flora dan Fauna
Upaya perlindungan sumber
daya alam tidak hanya mencakup beberapa obyek saja melainkan di bidang yang
luas termasuk perlindungan flora dan fauna. Flora dan fauna merupakan
sumber daya alam yang harus dilestarikan. Manusia juga bergantung pada flora
dan fauna. Untuk menjaga
kelestariannya, pemerintah membuat UU yang bertujuan untuk melindungi kepunahan
dari tangan-tangan manusia yang tidak bertanggung jawab dan berusaha meningkatkan jumlah populasinya.
Sehingga flora dan fauna tetap lestari.
5. Kewenangan
Masyarakat & Sekolah dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
1) Wewenang yang dimiliki
masyarakat :
Pentingnya partisipasi dari
masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Dalam proses pengelolaan
lingkungan hidup tentu sangat perlu adanya keturut sertaan masyarakat dalam
memanfaatkan lingkungan dengan sebaik mungkin. Masyarakat merupakan peranan
terpenting dalam hal ini. Karena pengelolaan lingkungan hidup di peruntukkan
bagi masyarakat agar tercapai kesejahteraan dan keseimbangan dalam berinteraksi
dengan alam. Akan tetapi ada pula masyarakat yang belum mengetahui pentingan
bersahabat dengan alam. Banyak kita temui berbagai permasalah alam yang di
timbulkan oleh ulah manusia itu sendiri dan berakhir bencana yang mereka tuai
sendiri. Misalnya saja akibat polusi yang berasal dari kendaraan-kendaraan
bermotor ataupun asap pabrik yang pastinya dapat merusak lingkungan.
Polusi tidak hanya pada udara melainkan juga bisa terjadi pada air dan tanah. Permasalahan mengenai polusi faktor utama penyebabnya adalah bermunculannya industri dan terus meningkatnya manusia dalam penggunaan sumber daya alam.
Polusi tidak hanya pada udara melainkan juga bisa terjadi pada air dan tanah. Permasalahan mengenai polusi faktor utama penyebabnya adalah bermunculannya industri dan terus meningkatnya manusia dalam penggunaan sumber daya alam.
Asap pabrik dapat mencemari
lingkungan,
pada
umumnya polusi yang disebabakan oleh pabrik adalah pada air, udara dan tanah.
Limbah yang mengotori lingkungan secara langsung adalah sisa olahan pabrik yang
di buang langsung melalui sungai atau langsung ke laut tanpa melalui proses
penyaringan terlebih dahulu. Sebagai akibatnya ekosistem perairan pun rusak dan
banyak yang merugikan masyarakat pada akhirnya.Oleh karena hal di atas maka
dapat disimpulkan bahwa manusia memiliki peranan penting dalam pengelolaan
lingkungan hidup.Masyarakat berhak untuk membantu kinerja pemerintah dalam
mewujudkan lingkungan yang seimbang dan selaras. Masyarakat di harapkan mampu
bekerja sama dengan lingkungan untuk membentuk alam yang stabil. Mampu mengolah
sumber daya yang ada dengan sebaik mungkin dan tidak mencemari alam.
2) Wewenang sekolah dalam
pengelolaan lingkungan hidup :
Sekolah memiliki beberapa
fungsi dalam membentuk generasi yang sadar akan pentingnya bersahabat dengan
alam dan sekolah juga mempunyai wewenang dalam pengelolaan lingkungan hidup. Di
daerah Tulung agung telah terdapat beberapa sekolah yang telah
melakukan pengelolaan lingkungan hidup secara optimal. Beberapa di antaranya SDKampong Dalem 1, SMKN 2 Boyolangu
dan SMPN 1 Boyolangu. Di sekolah ini
telah melekat gelar adiwiyata. Beberapa kewenangan pengelolaan lingkungan hidup di
lingkungan sekolah diantaranya :
a) Menerapkan pendidikan
lingkungan hidup
b) Mengajarkan pada siswa untuk
lebih peduli pada lingkungan
c) Mengajari tentang cara
pengelolaan lingkungan hidup secara teori dan praktiknya.
6. Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia
Pengelolaan lingkungan hidup
di Indonesia menjadi masalah serius yang harus segera dilaksanakan
mengingat besarnya tingkat kerusakan lingkungan yang telah terjadi. Upaya-upaya
tersebut berkaitan erat dengan kegiatan-kegiatan manusia yang selama ini
dianggap dapat mengancam kelestarian dan kestabilan lingkungan. Dengan
dilakukannya upaya tersebut diharapkan dapat mengurangi bahkan menghilangkan
kerusakan lingkungan. Salah satu hal yang harus menjadi perhatian adalah
tingginya tingkat pencemaran lingkungan, seperti pencemaran tanah yang
diakibatkan oleh pembuangan sampah yang sembarangan.Pencemaran tersebut
mempunyai dampak yang sangat luas dan sangat merugikan manusia. Oleh karena
itu, harus diupayakan pengurangan pencemaran lingkungan bila perlu meniadakan
sama sekali.
Untuk mengatasi tingkat
kerusakan lingkungan berbagai upaya yang telah dilakukan guna meminimalisir
dampak kerusakan tersebut, antara lain:
1) Membuat AMDAL (Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan)
AMDAL (Analisi Mengenai
Dampak Lingkungan) didefinisikan sebagai suatu hasil studi mengenai
dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang
diperlukan sebagai bahan pertimbangan pengambilan suatu keputusan.
Dengan adanya AMDAL dampak
kegiatan yang dilakukan khususnya yang berkaitan dengan lingkungan dapat
diminimalkan, karena telah ada perencanaan yang matang sebelum melakukan suatu
kegiatan.
2) Melaksanakan Pembangunan Yang
Berwawasan Lingkungan
Pembangunan yang berwawasan lingkungan merupakan upaya mengurangi
kerusakan lingkungan dengan melaksanakan pembangunan yang sesuai dengan
pelestarian lingkungan.Dengan diterapkanya AMDAL sebelum melaksanakan
pembangunan berarti pembangunan yang berwawasan lingkungan telah dilaksanakan.
3) Menerapkan Prinsip
Pemeliharaan Daya Dukung Lingkungan Dalam Pengelolaan Sumber Daya alam.
Adapun yang dimaksud prinsip pemeliharaan daya
dukung lingkungan adalah:
a) Prinsip Mengurangi (Reduce)
yaitu penghematan, pengendalian, efisiensi sumber daya alam serta mencari
sumber alternatif yang bersifat ramah lingkungan dan banyak tersedia di alam.
b) Prinsip Memakai Ulang (Reuse)
yaitu hasil-hasil produksi primer sumber daya alam yang dapat terpakai
tetapi masih memiliki nilai guna untuk kebutuhan lainnya tanpa proses
daur ulang.
c) Prinsip Daur Ulang (Recycle)
yaitu pengolahan kembali bahan bekas dalam bentuk sampah yang tidak mempunyai
nilai ekonomi menjadi suatu barang yang berharga dan berguna bagi
kehidupan manusia.
Hal–hal yang berhubungan
dengan pelestarian daya dukung lingkungan harus senantiasa dilakukan, sehingga
lingkungan juga dapat memberikan yang terbaik bagi makhluk yang hidup di bumi
ini.
4) Menerapkan Pengelolaan Limbah
Secara Benar.
Pengelolaan limbah secara
benar dimaksudkan agar limbah yang dihasilkan oleh suatu kegiatan dapat
dikelolah secara benar agar tidak menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan.
Dengan demikian, tingkat pencemaran dapat diminimalkan sehingga tidak merugikan
mahkluk hidup.
Masih banyak lagi upaya-upaya
yang telah dilakukan pemerintah dalam rangka melestarikan dan menstabilkan
kualitas lingkungan. Kesemua upaya tersebut secara umum bertujuan agar kegiatan
yang dilakukan manusia dapat dikuarangi bahkan ditiadakan dmapaknya sehingga
tidak membahayakan serta tidak merugikan manusia di bumi ini.
7. Tujuan dari pengelolaan
lingkungan hidup yaitu:
a) Tercapainya keselarasan
antara hubungan manusia dengan lingkungan hidup sebagai tujuan membangun
manusia seutuhnya.
b) Terkendalinya pemanfaatan
sumber daya secara bijaksana.
c) Terwujudnya manusia Indonesia sebagai pembina
lingkungan hidup.
d) Terlaksananya pembangunan
berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang.
e) Terlindunginya negara
terhadap dampak kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan
pencemaran lingkungan.
8. Kebijakan-kebijakan
Lingkungan yang ada di Indonesia dalam kaitannya dengan kegiatan pembangunan.
Lingkungan hidup sebagaimana
dinyatakan dalam undang-undang No. 4 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan
pokok pengelolaan lingkungan hidup diartikan sebagai kesatuan ruang dengan
semua benda, daya, keadaan, dan makluk hidup termasuk didalamnya manusia dan
perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan dan kesejahteraan manusia serta
mahkluk hidup lain.
Masalah lingkungan di Indonesia mendapat perhatian
yang cukup dari pemerintah.Kebijaksanaan lingkungan sangat erat sekali
hubungannya dengan kegiatan pembangunan.
Pancasila sebagai dasar negara dan falsafah negara memberikan keyakinan bagi bangsa indonesia bahwa kebahagiaan hidup akan tercapai apabila didasarkan atas keselarasan, keserasian dan keseimbangan baik keseimbangan dalam hubungannya dengan tuhan, hubungannya dengan sesama manusia maupun hubungannya dengan alam. Sedangkan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional mewajibkan agar sumber daya alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana tertuang dalam pasal 33 UUD 1945 yakni bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Pancasila sebagai dasar negara dan falsafah negara memberikan keyakinan bagi bangsa indonesia bahwa kebahagiaan hidup akan tercapai apabila didasarkan atas keselarasan, keserasian dan keseimbangan baik keseimbangan dalam hubungannya dengan tuhan, hubungannya dengan sesama manusia maupun hubungannya dengan alam. Sedangkan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional mewajibkan agar sumber daya alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana tertuang dalam pasal 33 UUD 1945 yakni bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Ada beberapa hal yang menjadi
dasar dalam menentukan kebijakan lingkungan suatu kebijakan yaitu:
a) Kebijakan lingkungan menjadi
manajemen puncak suatu organisasi
b) Sesuai dengan sifat, skala,
dan dampak lingkungan kegiatan produk atau jasa.
c) Komitemen terhadap
peningkatan kualitas lingkungan secara berkelanjutan, pencegahan pencemaran
dan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan.
d) Memberikan kerangka kerja
untuk membuat dan mengakaji tujuan dan sasaran lingkungan.
e) Didokumentasikan, diterapkan
dan dipelihara dan dikomunikasikan kepada semua karyawan.
f) Tersedia kepada masyarakat.
BAB 3
PENUTUP
A. Kesimpulan
Terjadinya kerusakan alam dengan campur tangan
manusia, kerusakan yang ditimbulkan oleh manusia akan berdampak buruk bagi
manusia itu sendiri. Dengan penebangan hutan dapat menyebabkan populasi hutan
tidak nyaman, dengan pembangungan pemukiman pada daerah-daerah yang subur
merupakan salah satu tuntutan kebutuhan akan pagan dan penerapan intensifikasi
pertanian dengan cara panca usaha tani, di satu sisi meningkatkan produksi,
sedangkan di sisi lain bersifat merugikan.
Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya
terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian,
pemulihan, dan pengembangan lingkungan hidup. Masuknya radiasi matahari
yang kemudian terjebak di dalam atmosfir karena adanya gas rumah kaca (efek
rumah kaca). Gas rumah kaca tersebut akan meneruskan radiasi gelombang panjang
yang bersifat panas, sehingga suhu dipermukaan bumi akan naik dan menjadi
semakin panas dimana laju peningkatan panasnya.
intan..aku izin copas yah..please..
BalasHapus