Selasa, 28 Mei 2013

makalah "Masalah Lingkungan Hidup" ( Kelompok 6)

MASALAH LINGKUNGAN HIDUP



MAKALAH
MASALAH LINGKUNGAN HIDUP
DI SUSUN OLEH KELOMPOK 6:
MUHAMMAD IQBAL
SAVENTI USWATUN KHASANAH
TARINA HANDAYANI  
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PROF. DR HAMKA
JAKARTA

BAB I
PENDAHULUAN
Masalah lingkungan hidup di Indonesia ini pada dasarnya adalah masalah ekologi manusia. Masalah ingkungan yang terjadi dikarenakan pemakaian sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan manusia tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan
Pembangunan, konkritnya kegiatan manusia dalam menjalani dan memperbaiki hidup dan kehidupannya senantiasa menggunakan unsur-unsur SDA dan Lingkungan Hidup , dan berlangsung pada Lingkungan Hidup tertentu. Kegiatan ini merupakan tuntutan hidup yang sangat manusiawi bahkan merupakan suatu kemutlakan bila manusia ingin tetap eksist dalam kehidupan berbudaya ini secara wajar yang tidak boleh dipertentangkan dengan tuntutan ekologi agar tetap stabil dan dinamis, dan bukan soal pilihan satu diantara keduanya. Di sinilah berakar masalah Lingkungan Hidup yang hakiki (Kusumaatmadja, 1975 & Emil Salim, 1988).
Pembangunan tersebut dalam dirinya mengandung "perubahan besar" seperti perubahan struktur ekonomi, struktur fisik wilayah; struktur pola konsumsi; dan tentunya struktur Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, termasuk teknologi dan sistem nilai (KH, 1999:49). Dengan demikian, apabila perubahan-perubahan tersebut menimbulkan tekanan yang melampaui batas-batas keseimbangan/keserasian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, maka manusia telah menghadapi masalah Lingkungan Hidup. Sesaran sederhana dapat dikatakan sebagai degradasi atau mundurnya kualitas lingkungan (W&GD, 1992 & GD,1994). Kualitas lingkungan lingkungan hidup pada hakikatnya adalah nilai yang dimiliki lingkungan untuk kesehatan manusia, keamanan dan bentuk-bentuk penggunaan lainnya serta lingkungan hidup itu sendiri (nilai intrinnsik).
Adapun wujud atau bentuk masalah lingkungan hidup dalam realitasnya dapat berupa pencemaran, atau perusakan, atau pencemaran dan perusakan lingkungan hidup secara bersamaan dan berakumulasi. Masalah lingkungan hidup ini dapat berupa pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh tindakan manusia (masalah LH "antropologeniK'), dan juga d  apat disebabkan oleh peristiwa alam (masalah lingkungan hidup "geologis"). Sebagai catatan, bahwa yang dapat dikendalikan oleh manusia, termasuk pengaturan dan penerapan hukumnya, hanyalah masalah lingkungan hidup anntropogenik, yakni mengendalikan kegiatan manusia yang berdimensi SDA/lingkungan hidup, dengan AMDAL, Penataan Ruang, Baku mutu, audit lingkungan misalnya. Adapun yang bersifat geologis, hanya dapat diupayakan agar akibatnya terhadap kehidupan manusia dapat diperkecil, misalnya membuat tanggul penahan lahar seperti di lereng Merapi, dsb. Perkembangan hukum lingkungan sendiri merupakan akibat timbulnya kesadaran tentang. masalah lingkungan hidup dalam tahun-tahun tujuh puluhan (W&GD,1992)
Di sinilah antara lain letak pentingnya memahami (setidaknya mengenal) masalah lingkungan hidup ini dalam kajian/pelajaran hukum lingkungan, yang merupakan dasar dan akar tumbuh dan berkembangnya hukum lingkungan. "Hukum lingkungan, bermula dari masalah lingkungan hidup" (SS Rangkuti, 13-1-1994). Substansi dan dasar pemikiran hukum lingkungan dapat dihami secara lebih baik dengan adanya pemahaman (pengetahuan) pada akar-akarnya. Disini pulalah letak makna hukum lingkungan sebagai "hukum fungsional.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Revolusi industry
Revolusi Industri merupakan periode antara tahun 1750-1850 di mana terjadinya perubahan secara besar-besaran di bidang pertanian, manufaktur, pertambangan, transportasi, dan teknologi serta memiliki dampak yang mendalam terhadap kondisi sosial, ekonomi, dan budaya di dunia. Revolusi Industri dimulai dari Britania Raya dan kemudian menyebar ke seluruh Eropa Barat, Amerika Utara, Jepang, dan akhirnya ke seluruh dunia.
Revolusi Industri menandai terjadinya titik balik besar dalam sejarah dunia, hampir setiap aspek kehidupan sehari-hari dipengaruhi oleh Revolusi Industri, khususnya dalam hal peningkatan pertumbuhan penduduk dan pendapatan rata-rata yang berkelanjutan dan belum pernah terjadi sebelumnya. Selama dua abad setelah Revolusi Industri, rata-rata pendapatan perkapita negara-negara di dunia meningkat lebih dari enam kali lipat. Seperti yang dinyatakan oleh pemenang Hadiah Nobel, Robert Emerson Lucas, bahwa: "Untuk pertama kalinya dalam sejarah, standar hidup rakyat biasa mengalami pertumbuhan yang berkelanjutan. Perilaku ekonomi yang seperti ini tidak pernah terjadi sebelumnya".
Inggris memberikan landasan hukum dan budaya yang memungkinkan para pengusaha untuk merintis terjadinya Revolusi Industri. Faktor kunci yang turut mendukung terjadinya Revolusi Industri antara lain:
1.      Masa perdamaian dan stabilitas yang diikuti dengan penyatuan Inggris dan Skotlandia,
2.      Tidak ada hambatan dalam perdagangan antara Inggris dan Skotlandia,
3.      Aturan hukum (menghormati kesucian kontrak),
4.      Sistem hukum yang sederhana yang memungkinkan pembentukan saham gabungan perusahaan (korporasi),
5.      Adanya pasar bebas (kapitalisme).
Revolusi Industri dimulai pada akhir abad ke-18, dimana terjadinya peralihan dalam penggunaan tenaga kerja di Inggris yang sebelumnya menggunakan tenaga hewan dan manusia digantikan oleh penggunaan mesin yang berbasis menufaktur. Periode awal dimulai dengan dilakukannya mekanisasi terhadap industri tekstil, pengembangan teknik pembuatan besi dan peningkatan penggunaan batubara. Ekspansi perdagangan turut dikembangkan dengan dibangunnya terusan, perbaikan jalan raya dan rel kereta api. Adanya peralihan dari perekonomian yang berbasis pertanian ke perekonomian yang berbasis manufaktur menyebabkan terjadinya perpindahan penduduk besar-besaran dari desa ke kota, dan pada akhirnya menyebabkan membengkaknya populasi di kota-kota besar di Inggris.
1.      Latar belakang terjadinya revolusi industri
Faktor yang melatarbelakangi terjadinya Revolusi Industri adalah terjadinya revolusi ilmu pengetahuan pada abad ke 16 dengan munculnya para ilmuwan seperti Francis Bacon, Rene Decartes, Galileo Galilei serta adanya pengembangan riset dan penelitian dengan pendirian lembaga riset seperti The Royal Improving Knowledge, The Royal Society of England, dan The French Academy of Science. Adapula faktor dari dalam seperti ketahanan politik dalam negeri, perkembangan kegiatan wiraswasta, jajahan Inggris yang luas dan kaya akan sumber daya alam.
Latar Belakang Munculnya Revolusi Industri di Inggris
1.      Adanya penemuan-penemuan baru dalam bidang teknologi
Adanya penemuan-penemuan baru dalam bidang teknologi yang mendukung proses produksi barang, seperti Abraham Darby(1750) yang menggunakan batu bara untuk melelehkan besi sehingga mendapatkan hasil yang lebih sempurna dibandingkan dengan menggunakan kayu bakar. Pada tahun 1769 James Wattmenemukan mesin uap, walaupun sebelumnya telah ditemukan oleh Thomas Newcomen tetapi belum dipatenkan. James Hargreaves pada tahun 1764 sebagai penemu pertama mesin pemintal yang kemudian diikuti oleh Richard Arkwright pada tahun 1768
2.      Keadaan alam yang kaya akan barang tambang
Keadaan alam yang kaya akan barang tambang menjadikan Inggris sebagai negara pertama yang mengalami Revolusi Industri. Barang tambang yang terdapat di Inggris antara lain batu bara, bijih besi, timah, kaolin. Selain itu, Inggris juga terkenal sebagai negara yang menghasilkan wol yang banyak untuk industri tekstil, dan juga negara Eropa yang memiliki wilayah jajahan yang luas, di mana kegiatan ekonomi ikut berkembang dengan pesat. Ini terlihat dari kemajuan satu di antara kongsi dagang Inggris yaitu EIC (English Indian Company).
2.      Tahapan kepedulian
Berbagai kasus kerusakan dan pencemaran lingkungan telah terjadi cukup lama dan sampai saat inipun belum ada tanda-tanda surutnya masalah lingkungan tersebut.
1.      Tahun 1950 timbul masalah penyakit itai-itai (aduh-aduh) yang menimpa penduduk teluk minamata di Jepang karena makan ikan dan hasil laut lainnya yang tercemar Cd dan Hg dari industry pantai.
2.      Tahun 1962 terbit buku nRachel carson The Silent Spring yang menggambarkan sepinya musim semi karena kulit telur burung lemah oleh pengaruh pestisida sehingga pecah sebelum telur-telur itu menetas.
3.      Tahun 1968 terbit buku Paul Ehrlich The population Bomb yang mengkhawatirkan ledakan pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali dan tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya berdasarkan daya dukung dan daya tamping bumi.
4.      Pada tahun 1972 terbit laporan dari The Club of Rame oleh Donella Meadows dkk. Tentang The Limits to Growth yang menggambarka keharusan manusia untuk menghentikan pertumbuhan, tidak hanya jumlah populasi tetapi juga pola konsumsinya yang berlebihan.
3.      Konferensi Stockholm, Rio, Johannesburg
Setelah bertahun-tahun sejak revolusi industri pertengahan abad ke-18 baru pada pertengahan abad ke-20 dunia mengalami kejutan yang merangsangkepedulian akan gawatnya masalah lingkungan yang kita hadapi. Akhirnya atas usul Pemerintah Swedia diselenggarakanlah di bulan Juni 1972 konferensi PBB tentang Lingkungan hidup Manusia (UN Conference on the Human Environment) di Stockhlom. Konferensi diselenggarakan dengan harapan untuk melindungi dan mengembangkan kepentingan dan aspirasi Negara berkembang.  Konferensi ini menghasilkan deklarasi Stockholm berupa rencana kerja, khususnya tentang perencanaan dan pengelolaan pemukiman manusia serata rekomendasi kelembagaan Uniten Nations environmental Programme (UNEP) yang kemudian ditempatkan di ansirobi, Kenya. Tanggal 5 juni dinyatakan sebagai Hari Hidup Sedunia yang di peringati setiap tahun. Dalam konferensi ini Indonesia menyampaikan laporan/pandangan tenang lingkungan hidup dan pembangunan. Laporan ini merupakan kesimpulan Seminar Nasional Lingkungan dan Pembangunan di Universitas Padjadjaran, mei 1972 yang diselenggarakan atas prakarsa Prof. Soemarwoto (soerjani 1997:60)
Konferensi Rio de Janeiro, brazil di laksanakan pada tahun 1992 selama 14 hari adalah Konferensi PBB yang di hadiri oleh utusan dari 179 negara. Konferensi ini menghasilkan lima dokumen:
1.      Deklarasi Rio juga di kenal dengan “Earth Charter” terdiri atas 27 prinsip yang memacu dan memprakarsai kerja sama internasional, perlunya pembangunan dilanjutkan dengan prinsip perlindungan lingkungan dan perlu adanya analisis mengenai dampak lingkungan. Deklarasi ini juga mengakui pentingnya peran serta masyarakat yang tidak hanya dikonsultasi mengenai rencana pembangunan, tetapi juga ikut serta dalam pengambilan keputusan, serta aktif dalam proses pelaksanaan dan ikut serta dalam pengambilan keputusan, serta aktif dalam proses pelaksanaan dan ikut menikmati pembangunan itu.
2.      Agenda-21 merupakan “action plan” di abad 21 yang walaupun tidak mengikat secara resmi tetpati member arah strategi dan integrasi program pembangunan dengan penyelamatan kualitas lingkungan. Agenda 21 ini di sepakati untuk disusun oleh dan untuk masing-masing Negara peserta.
3.      Konfensi tentang perubahan iklim untuk mencapai stabilitas gas kamar kac, yang mengharuskan pengurangan sumber emisi gas seperti CO2, emisi pabrik, transportasi dan penggunaan energi fosil pada umumnya.
4.      Konvensi keaneka ragaman hayati yang mengajak semua Negara untuk mengusahakan keanekaragaman sumber daya hayati yang dimiliki, dan yang manfaatnya perlu dinikmati secara adil oleh seluruh masyarakat.
5.      Pernyataan tentang prinsip kehutanan berupa pedoman untuk pengelolaan hutan,perlindungan serta pemeliharaan semua tipe hutan yang bermakna ekonomi dan keselamatan berbagai jenis biotanya.
Pada tahun2002 di selenggarakan Konferensi Puncak Rio + 10 di Johannesburg yang dihadiri oleh Presiden RI Megawati Soekarno Putri untuk kesekian kali yang diperbincangkan adalah konsep dan pelaksanaan sustainable development yang dinilai dengan berhasil baik untuk membebaskan kemiskinan dan keterbelakangan, ketimpangan dalam ketenaga kerjaan, kinerja yang belum cukup produktif, dan kesetaraan antara konsumsi dasar dengan tingkat produktivitas yang mendukungnya. Hal ini belum terlaksana karena belum terbina kelembagaan yang mendukung dan dinikmati hasilnya oleh seluruh anggota masyarakat bumi.
4.      Piagam bumi
Pada tahun 1994 Dewan Bumi ( Earth Council) dibentuk atas inisiatif Maurice Strong, secretariat jenderal Konferensi Rio dan Mikhail Gorbachev Presiden Green Cross Internation. Hal ini merupakan kelanjutan atau produk KTT Bumi di Rio tahu 1992 untuk memprakarsai perum usan kembali makna konverensi lingkungan. Disamping itu juga untuk merumuskan kembali sustainable development serta berupaya membangun kesadaran bersama tentang makna kehidupan di Bumi ini. Komisi piagam bumi yang di bentuk tahun 1997 telah merumuskan etika ekologi sebagai landasan pembangunan berkelanjutan dalam sebuah piagam Bumi (Earth Charter). Pada tahun 2000 piagam ini dideklarasikan dan disebarluaskan ke berbagai penjuru dunia.
Indonesia dengan beraneka ragam budaya dan latar belakang lingkungan yang berbeda, menurut Piagam Bumi perlu menerima kenyataan bahwa kita adalah bagian dari “keluarga manusia” dari “masyarakat bumi” yang mempunyai tujuan (destiny) yang sama. Dlam Komisi Piagam Bumi ini duduk sebagai wakil Indonesia adalah Ir. Erna Witular MSi, sedang pelaksanaannya dikoordinasi oleh pengembangan dan kepedulian etika lingkungan (LENTING) yang dipimpin oleh Dr. Sonny Keraf, salah seorang mantan menteeri lingkungan hidup.
5.      Pemanasan global
Pemanasan global sudah lama sejak lama terjadi karena meningkatnya lapisan gas yang menyelimuti bumi dan berfungsi sebagai lapisan seperti kamar kaca. Gas kamar kaca ini terdiri atas CO2 (55%) sisanya berupa NOx, SO2, O3, CH4,dan uap air. Lapisan ini menyebebkan tepantunya kembali sinar panas infra merah A yang dating bersama sinar matahari sehingga panas bumi ini mencapai 130C. kalu gas kamar kaca ini makin tebal maka lebih banyak lagi sinar inframerah A yang memantul kembali dari bumi sehingga bumi makin terasa panas. CO2 saat ini berkisar 300 ppm (0,03%) dalam atmosfer, dan di perkirakan akan meningkat menjadi 600 ppm (0,06%) pada atahun 2060.
Meurut laporan Intergovernmental panel on Climate Change (IPCC) kenaikan suhu bumi di abad yang akan datang berkisar dari 1,500C-4,50C atau rata-rata 2,50C. air laut diperkirakan naik antara 31-110 cm atau rata-rata 61 cm. hal ni akan berlangsung kecuali ada upaya mengurangi bertambahnya gas kamar kaca (eisma 1995)
Menurut perkiraan dalam tahun 50 tahun yang akan datang suhu bumi rata-rata akan meningkat 30C atau 10C dikatulistiwa dan meningkat dengan 40C di kutub yang akan menyebabkan mencairnya gunung es di kedua kutub tersebut. Hal ini akan berakibat naiknya permukaan air laut, sehingga berbagai kota dan wilayah lain di pinggir laut akan terbenam air, sedangkan daerah yang erring karena kenaikan suhu menjadi makin kering. Sudah barang tentu perubahan iklim ini akan juga mempengaruhi produktivitas budi daya pertanian, peternakan dan perikanan terutama sebagai akibat timbulnya kekeringan atau kebanjiran di bernagai tempat (lihat Smagorinsky 1983:83-85, Houghton & Woodwell 1989:18-26). Sampai saat ini masalah ini muncul dengan berbagai pendapat yang masih berbeda bahkan bertentangan.
Adanya gunung es di kutub bumi ini telah sejak lama menarik perhatian,terutama sejak kapal RMS Titanic berlayar dari southamton di Inggris menuju New York menabrak gunung es pada tahun 1912 yang merenggut jiwa penumpang 2.223. pada tahun 1915 konferensi Internasional keselamatan hidup di laut safety of life at sea (SOLAS) membentuk patrol Es Internasional dengan pesawat HC-130 atau dengan kapal laut yang bermarkas di St John’s. keg        iatan ini di dukung oleh Negara yang melewatkan kapalnya di wilayah itu. Setiap bulan lebih dari 1.000 gunung gunung pecah dan airnya mengalir kesungai dari teluk Baffin ke Samudera Atlantik. Negara-negara patrol es ini adalah: Belgia, Kanada, Denmark, Finlandia, Prancis, Jerman, yunani italia, Jepang, Belanda, Norwegi, Panama, Polandia, Spanyol, Swedia, Inggris Raya dan amrika serikat. (KOmpas 15 April 2007)
Di sisi lain dampak positif dari mencairnya es di kutub adalah makin lancarnya angkutan laut dari Eropa ke Jepang yang hemat waktu dan biaya. Disamping itu mencairnya lapisan es juga membuka peluang untuk mengekplorasi cadangan minyak, karena 25% cadangan minyak bumi dunia diperkirakan berada di dasar laut Artik (sumber BBC, 23 Mei 2007)
Dari berbagai pendapat dan kenyataan akan mencairnya gunung es di kedua kutub bumi terdapat dampak negative seperti meningkatnya keasaman air laut yang akan mengakibatkan kerusakan bahkan semakin hancurnya terumbukarang dan gangguan bagi kehidupan beruang kutub serta ikan paus yang berakibat sulitnya perburuan ikan paus yang merupakan mata pencaharian penduduk di sekitar kutub.
6.      Mutasi gen yang terselubung
Dengan perkembangan teknologi telah banyak digunakan teknik radiasi terionisasi (50% untuk keperluan kedokteran, 3% untuk energy nuklir, 10% untuk percobaan persenjataan dan sebagainya) serta penggunaan berbagai bahan kimia (pestisida, amina, amida, hidrokarbon, berbagai senyawa N, dan sebagainya) yang bersifat mutagenetik. Sebagai akibatnya telah terjadi peningkatan mutasi gen manusia yang menyebar diantara populasi manusia secara terselubung. Kalau mutasi ini terjadi pada gen yang terikat dalam kromosom yang diturunkan, maka hal itu akan berdampak temurun, sehingga mengakibatkan makin merosotnya daya tahan (resistance) dan kelentingan (resielence) generasi muda. Oleh karena itu, makin lama eksistensi (survival) manusia hanya dapat dipertahankan dengan dukungan teknologi yang makin lama dituntut kecanggihannya, dengan sendirinya diperlukan biaya yang makin lama makin mahal (Lyon 1983:75-77)
7.      Hujan asam
Industri (khususnya pengecoran logam, pembangkit listri batu bara, dan penggunaan energy fosil pada umumnya) yang melepaskan berton-ton SO2, NO2, CO2 dan O2 akan menghasilakan air hujan yang bersifat asam. Hal ini terjadi apabila air hujan bereaksi dengan berbagai gas tersebut, sehingga air hujan akan mengandung berbagai asam seperti asam sulfat (H2SO4), asam nitat (HNO3) dan asam karbonat (H2CO3). Hujan asam adalah turunnya kepermukaan bumi berbagai benda, berupa cairan, uap air, asap, kabut dan debu dengan pH dibawah 5,6. Air dengan keasaman seperti ini dapat merusak hutan, menyebabkan berkaratnya benda logam, merusak berbagai bangunan marmer, tegel dan beton pada umumnya. Air danau dan sungai pHnya menurun, dan mempengaruhi kehidupan air serta kesehatan pada umumnya (Chadwick 1983:80-82). Sebagian dari gas itu berasal dari kendaraan bermotor (44,1%), dari rumah tangga (33%), dan industry (14,6%).
8.      Lubang lapisan ozon
Lapisan tipis ozon (O3) tang menyelimuti bumi pada ketinggian antara 20-50 km di atas bumi telah semakin menipis dan di beberapa tempat bahkan telah terjadi lubang-lubang. Lubang ini banyak terdapat di atas antartika dan kutub utara. Lapisan ozon ini berfungsi menahan 99% dari radiasi sinar ultraviolet  (UVB) yang berbahya bagi kehidupan. Penyerapan sinar ultraviolet oleh kulit akan menyebabkan kanker kulit, kerusakan mata, gangguan pada rantai makanan laut dan kemungkinan kemunduran serta kerusakan pada tanaman budi daya (Harte dkk 1991)
Lapisan ozon mengalami kerusakan oleh bahan kimia seperti halon (terutama untuk pemadam kebakaran dan CFC (chlorofluorocarbon)yang dihasilkan oleh aerosol (gas penyemprot minyak wangi, pestisida dan sebgainya), mesin pendingin (refrigerator, air conditioner), dalam proses pembuatan plastic atau karet busa untuk berbagai kepeluan. Oleh sinar matahari yang kuat berbagi gas ini diuraikan menjadi chlorine yang mengalami reaksi dengan O3 menjadi CIO (chloromonoxide) dan O2. Jadi mengakibatkan terurainya molekul ozon menjadi O2.
Setiap unsure CI akan dapat menyebabakan terurainya 100.000 molekul O3. Berlubangnya lapisan ozon ini juga terjadi karena gas NO dan NO2 yang melepaskan dari pesawat supersonic, oleh perang nuklir dan dari perombakan pupuk nitrogen oleh bakteri yang perombakannya menghasilkan N2O. pada dasarnya pelepasan bahan kimia berupa gas di atmosfer perlu dilaksanakan dengan hati-hati, terutama yang tidak mudah terurai dan yang tidak larut air hujan, sehingga tidak terbawa kembali kebumi bersama air huajan. Dalam masalah penipisan lapisan ozon ini telah dicapai kesepakatan bersama antar berbgai antar Negara dalam produksi dan pemanfaatan CFCs dalam protokol montreal Sebenarnya sinar ultraviolet dalam intensitas ya g lemah dapat merangsang kulit dalam pembantukan vitamin D, di udara, air atau makanan dapat mematikan bakteri
B.     Masalah lingkungan hidup di Indonesia
Berbagai masalah lingkungan hidup di Indonesia telah berlangsung secara bertubi-tubi. Dalam mengatasi berbagai masalah itu pun, sering kali harus dilakukan pendekatan represif atau korektif tanpa menelaah lebih jauh apa konteks yang menjadi penyebabnya. Sebagian besar masalah yang timbul adalah karena sikap dan perilaku hidup manusia sendiri yang tidak diantisipasi dengan pendekatan preventif. Sering kali suatu masalah seolah-olah mendadak sekali terjadinya. Padahal perinsip yang harus dipegang dalam pengelolaan lingkungan adalah masalah sebab-akibat untuk merumuskan tindakan pencegahan atau upaya preventif. Perlu diakui bahwa dalam menghadapi berbagai masalah yang mendadak, pada dasarnya akan kita hadapi dengan spontanitas. Sering kali tindakan spontan ini diperlukan sebagai instant solution sebelum masalahnya menjadi makin meluas, misalnya dalam terjadinya kebakaran perlu tindakan spontan untuk memadamkan api.
1.      Masalah lingkungan hidup alami
Keadaan atau tatanan alami merupakan peristiwa alam yang berdampak pada mahluk hidup, khususnya yang oleh manusia diterima sebagai mala pedaka. Peristiwa alam yang berdampak pada lingkungan hidup diantaranya gempa bumi, letusan gunung api, badai, tanah longsor, dan banjir.
Gempa bumi paling dahsyat disertai tsunami telah kita alami di Aceh dan Sumatera Utara pada tanggal 26 Desember 2004. Diperkirakan sampai tanggal 19 Januari 2005 mala petaka ini menelan korban jiwa sebanyak 166.080 orang. Diperkirakan 6.245 jiwa hilang, 2.507 dirawat dirumah sakit di samping 3.332 orang yang harus mengalami rawat jalan. Disamping korban jiwa, bencana tsunami ini juga menelan korban permukiman dan harta benda.
Peristiwa alam yang juga sering terjadi adalah badai. Badai sebagai gabungan hujan deras disertai petir dan halilintar juga merupakan tantangan bagi kelangsungan kehidupan dan keselamatan manusia. Dari perkiraan BMG (Badan Meteorologi dan Geofisika) di Indonesia tercatat beberapa wilayah yang berisiko tinggi. Dari perkiraan BMG, beberapa daerah yang berisiko badainya tinggi (dengan IKL > 50% dan D > 10) antara lain adalah wilayah Sibolga, Kabanjahe, Rantauprapat, Pekanbaru, Pangkalpinang, Jambi, dan Purwakarta (Soerjani, 1996).
2.      Masalah oleh manusia
·         Selama beberapa tahun terakhir ini kerusakan hutan terjadi karena penebanagan liar, termasuk pencurian kayu untuk diekspor ke Singapura dan Malaysia. Berkali-kali pencurian kayu ini dipergoki dan ditangkap dengan tafsiran kerugian Negara beberapa triliun, tetapi sampai saat ini tidak pernah terdengar proses peradilannya.
·         Kasus lain adalah terjadinya penambangan emas tanpa izin (PETI), seperti yang terjadi di Cikotok, Banten yang pada saat ini sudah dapat diatasi oleh PT. Aneka Tambang. Di samping itu juga terjadi penambangan emas tanpa ijin di Taman Nasional Bogani Nani Wartabone di Sulawesi Utara. Pada tahun 1995 pernah diadakan penelitian untuk mengatasi hal ini, khususnya agar satwa dan tumbuhan asli di wilayah Wallacea dapat diselamatkan dan dilindungi sedangkan penduduk setempat tidak dirugikan. Dalam rekomendasi penelitian tim dari UI disarankan agar penambanagan emas dilaksanakan secara legal dan professional oleh perusahaan yang andal, penduduk local dilibatkan dan diadakan studi AMDAL dalam perencanaannya. Hasil yang diperoleh dari penambangan emas itu  harus dapat dirasakan manfaatnya oleh penduduk lokal, sebagian disisihkan untuk pemeliharaan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone dan pembangunan daerah secara keseluruhan.
Ternyata saran penelitian itu belum sempat ditinjaklanjuti, sehingga penduduk tetap melakukan penambangan liar dan di Teluk Buyat terjadi pencemaran oleh bahan B3 yang mengakibatkan keracunan penduduk serta kerusakan lingkungan. Gatal-gatal kulit mungkin sekali ini terjadi karena lumpur penambangan diikuti pembuangan Hg atau As (arsenikum). Dalam hubungan ini keterlibatan dan tanggung jawab pencemaran Teluk Buyat ini telah ditanganani oleh Kantor Menteri LH dan kurang terlihat keterlibatan Departemen Pertambangan yang merupakan sector yang seharusnya lebih bertanggung jawab (Soerjani 1997 :439-454).
·         Industri yang dikembangluaskan oleh manusia sering kali melebihi yang diperlukannya sehingga akhirnya menimbulkan terbuangnya sumber daya sebagai limbah yang mencemari. Teluk Jakarta misalnya mengalami pencemaran logam berat Fe, Se (selenium), dan Co (cobalt) dari industry pencelupan kain, industry cat, alat elektronika, industry logam, kendaraan bermotor, limbah pestisida dan sebagainya.
·         Di Sidoardjo, Jawa Timur telah terjadi ledakan lumpur panas dari pipa pengeboran energi minyak dan gas oleh PT. Lapindo Brantas. Hal ini terjadi karena standar prosedur operasional tidak dipenuhi dan pipa pengeboran yang tidak disertai unsure pengaman (casing system) telah mengakibatkan semburan lumpur panas sebanyak 50.000 m3 dalam sehari. Lumpur ini terdiri atas 30% bahan padat dan 70% bahan cair yang menggenangi lebih dari 20 ha sawah dan lebih dari 2.000 perumahan.
·         Menurut Paul Shaw (ADB 1991) kerusakan lingkungan hidup terutama disebabkan karena industri yang mencemari lingkungan, telah didorong oleh konsumsi yang berlebihan dan limbah yang dihasilkan. Sebaliknya konsumen juga sebaiknya tidak boleh merangsang konsumen untuk mengkonsumsi sesuatu secara berlebihan. Sebaliknya konsumen juga sebaiknya tidak mendorong industry untuk berpacu dalam produksi besar yang tidak merupakan kebutuhan dasar
3.      Masalah kesehatan
            Masalah kesehatan yang banyak kita alami akhir-akhir ini adalah demam berdarah, tersebarnya flu burung pada ayam, impor daging sapi gila, wabah polio, masalah narkoba dan pada akhir-akhir ini juga wabah busung lapar. Suatu tindakan preventif untuk memelihara kesehatan yang diabaikan dan kurangnya pemberdayaan masyarakat akan makna kesehatan oleh pemerintah.
4.      Sosial, ekonomi, budaya, politik dan keamanan
            Masalah social yang  paling gawat di Indonesia pada saat ini adalah masalah kemiskinan. Secara progresif kemiskinan terjadi karena berbagai factor, misalnya pendidikan, kesehatan, ketidakadilan, kebijakan sistem ketenagakerjaan yang tidak memadai, dan gangguan keamanan. Di Jakarta saja pada tahun 2000 terjadi berbagai tindak kasus kejahatan termasuk pencurian, tindak kekerasan, penodongan, perampokan, perkosaan, penggunaan narkoba, perjudian, dan sebagainya (Soerjani, 2003). Masalah kekacauan akhir-akhir ini juga terkait dengan terorisme, kasus hokum, dan sebagainya.
            Pada saat gangguan keamanan di Poso dan Ambon dan yang terakhir peledakan di pasar Tentena pada tanggal 28 Mei 2005 diduga ada kaitannya dengan beberapa kejadian, seperti masalah pengungkapan kasus kematian munir yang membela hak asasi manusia, kasus perburuan otak terror bom dari Malaysia (Dr. Azahari yang menurut berita sudah terbunuh dalam penggerebekan di Batu, Malang dan Noordin M. Top yang masih dalam perburuan).  Terakhir yang sedang diungkapkan adalah gerakan “sembunyi dibalik tangan”. Diperkirakan kasus korupsi dana Rp. 40 miliar untuk pengungsi pasca kerusuhan yang melibatkan beberapa pejabat daerah telah dicoba agar teralihkan perhatian kita dengan berbagai gangguan bom agar kasus yang sebenarnya dapat dilupakan atau ditutup-tutupi.  
  
BAB III
PENUTUP
Masalah lingkungan hidup di Indonesia ini pada dasarnya adalah masalah ekologi manusia. Masalah ingkungan yang terjadi dikarenakan pemakaian sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan manusia tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan
Revolusi Industri menandai terjadinya titik balik besar dalam sejarah dunia, hampir setiap aspek kehidupan sehari-hari dipengaruhi oleh Revolusi Industri, khususnya dalam hal peningkatan pertumbuhan penduduk dan pendapatan rata-rata yang berkelanjutan dan belum pernah terjadi sebelumnya. Selama dua abad setelah Revolusi Industri, rata-rata pendapatan perkapita negara-negara di dunia meningkat lebih dari enam kali lipat. Seperti yang dinyatakan oleh pemenang Hadiah Nobel, Robert Emerson Lucas, bahwa: "Untuk pertama kalinya dalam sejarah, standar hidup rakyat biasa mengalami pertumbuhan yang berkelanjutan. Perilaku ekonomi yang seperti ini tidak pernah terjadi sebelumnya

Sabtu, 18 Mei 2013

makalah "Pengelolaan Lingkungan Hidup" (kelompok 7)


KATA PENGANTAR


Assalamua'laikum Wr.Wb.
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena hanya dengan rahmat dan petunjuknya kami dapat menyelesaikan tugas mata kuliah Sumber Daya Alam Berkelanjutankami yaitu makalah tentang “Pengelolaan Lingkungan Hidup”.
Kami berusaha menyajikan makalah ini dengan sederhana dan jelas, supaya mudah di pahami oleh para pembaca.
Selain itu, makalah ini diharapkan agar dapat menjadi bacaan para pembaca agar menjadi pendidik yang profesional dalam mendidik tunas-tunas bangsa yang berkualitas.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
.


Jakarta9 Mei 2013
Penyusun


BAB 1
PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang
Memasuki era yang modern atau lebih dikenal dengan globalisasi, masalah demi masalah muncul sebagai akibat yang ditimbulkan oleh era tersebut. Tidak dapat dipungkiri bahwa setiap makhluk hidup utamanya manusia tidak dapat lepas dari dampak globalisasi tersebut, karena makhluk hiduplah pelaku utama dari kegiatan tersebut. Oleh karena itu, setiap manusia harus senantiasa waspada terhadap dampak yang mungkin ditimbulkan oleh kegiatan yang dilakukannya terutama dalam melakukan hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan.
Aspek yang paling sensitif terhadap dampak era yang serba industri seperti sekarang ini adalah lingkungan. Besar kecilnya kegiatan manusia pasti akan berdampak pada kualitas lingkungan. Dengan demikian, manusia sebagai pelaku utama lingkungan harus senantiasa mengendalikan dan menjaga lingkungan agar tidak mengalami kerusakan.
Di Indonesia, masalah lingkungan merupakan masalah yang cukup serius yang harus segera diatasi. Lingkungan hidup Indonesia yang dulu dikenal sangat ramah dan hijau kini seakan berubah menjadi ancaaman bagi masyarakatnya. Betapa tidak, tingkat kerusakan lingkungan di indonesia sangat besar. Pencemaran lingkungan dan aktifitas penebangan hutan secara illegal merupakan penyebab utamanya.
Banyaknya bencana yang sering terjadi di tanah air seperti banjir dan tanah longsor merupakan bukti betapa pentingnya menjaga kelestarian lingkungan di era globalisasi.  Kesadaran untuk hidup lebih baik harus senantiasa dipegang oleh manusia khusunya yang tinggal di kota-kota besar karena manusialah penyebab utama terjadinya bencana tersebut. Tanpa manusia sadari, ketika membuang sampah di sembarang tempat, menebang pohon tanpa perencanaan adalah suatu aktifitas yang membahayakan kehidupannya.
Tingkat eksploitasi dan konsumsi energi fosil yang terlalu berlebihan selama beberapa dekat ke belakang serta pengrusakan hutan dan rendahnya usaha konservasi lahan menyebabkan terjadinya berbagai masalah lingkungan yang parah di Indonesia. Masalah lingkungan yang terjadi diantarannya global warming, polusi dan pencemaran lingkungan. Semua masalah itu berujung pada terjadinya degradasi lingkungan yang mengancam aktifitas kehidupan manusia. Lingkungan yang terdegradasi tidak mampu lagi menyokong aktifitas kehidupan manusia dengan baik
.
Oleh karena hal-hal tersebut, melalui makalah ini, saya akan mencoba menguraikan kebijakan-kebijakan lingkungan di Indonesia dengan judul makalah “Pengelolaan LingkunganHidup”. Dan berharap dengan hadirnya makalah ini dapat memberikan pengetahuan tentang pentingnya lingkungan.

B.            Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi masalah dalam makalah ini adalah :
1.    Bagaimanakah upaya pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia?
2.    Bagaimanakah kebijakan-kebijakan lingkungan yang ada di Indonesia dalam kaitannya dengan kegiatan pembangunan?
3.    Bagaimanakah manfaat dari pengelolaan dan kebijakan lingkungan di Indonesia?

C.            Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:
1.    Untuk mengetahui upaya pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia.
2.    Untuk mengetahui kebijakan-kebijakan lingkungan yang ada di Indonesia dalam kaitannya dengan kegiatan pembangunan.
3.    Untuk mengetahui manfaat dari pengelolaan dan kebijakan lingkungan di Indonesia.


BAB 2
PEMBAHASAN

A.           Pengelolaan Lingkungan Hidup
1.             Pengertian
Pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup.
Lingkungan hidup sendiri memiliki arti kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, temasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

2.             Dasar-dasar dan Prinsip Pengelolaan Lingkungan Hidup :
Prinsip pengelolaan lingkungan hidup :
a)         Mencapai kelestarian hubungan manusia dengan lingkungan hidup sehingga dapat membangun manusia seutuhnya.
b)        Mewujudkan manusia sebagai bagian lingkungan hidup dan tidak akan dapat dipisahkan.
c)         Mengendalikan pemanfaatan sumber daya secara bijaksana dan diolah secara optimal semata demi kesejahteraan masyarakat.
d)        Melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan untuk generasi yang akan datang.
Dasar-dasar pengelolaan lingkungan hidup :
Untuk memberikan dasar hukum yang kuat tentang usaha pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat dalam melaksanakan pelestarian alam maka di buat peraturan perundang-undangan tentang lingkungan.
a)         UU RI No.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
b)        UU RI No.51 tahun 1993 tentang analisis mengenai dampak lingkungan.Untuk memperkecil pencemaran, pada saat ini pemerintah menyusun dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) bagi kegiatan yang diduga menimbulkan pencemaran. AMDAL pada prinsipnya adalah cara mengidentifikasi, memprediksi dan mengomunikasikan pengaruh dari kegiatan manusia terutama pembangunan fisik lingkungan. Dasar hukum pemberlakuan AMDAL yaitu PP No.22 tahun 1999 tentang AMDAL yang berlaku efektif mulai tanggal 7 November 2000. Jenis-jenis kegiatan yang harus dilengkapi dengan AMDAL di atur dalam keputusan menteri No.3 tahun 2000. Implikasi PP ini adalah diserahkannya sebagian besar kewenangan penilaian AMDAL kepada daerah/Prov/Kab/Kota dan diwajibkan keikutsertaan masyarakat di dalamnya. Penyesuaian dokumen AMDAL sebagai berikut :
·      Memperkecil pengaruh negative
·      Memaksimalkan pengaruh positif kegiatan manusia bagi lingkungan
·      Mendeteksi secara dini terjadinya pencemaran

3.             Kewenangan Pemerintah Pusat & Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Lingkungan.
Keikutsertaan pemerintah dalam kelestarian lingkungan hidupBerdasarkan UU Pengelolaan Lingkungan Hidup tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 8 bahwa:
“Pemerintah menguasai sumber daya alam dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, beserta pengaturannya ada di tangan pemerintah”
.
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud maka pemerintah mengatur mengatur beberapa langkah diantaranya:
a)         mengatur dan mengembangkan kebijakan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup.
b)        mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup dan pemanfaatan kembali sumber daya alam termasuk sumber daya alam genetika
c)         mengatur system dan hubungan hukum antara perseorangan dan atau subyek hukum lainnya. Serta perbuatan hukum terhadap sumber daya alam, sumber daya buatan, sumber daya genetika.
d)        mengendalikan kegiatan yang mempunyai dampak sosial.
e)         mengembangkan pendanaan bagi upaya pelestarian lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu wewenang Pemerintah juga diatur dalam undang-undang pasal 9 yang berisikan bahwa :
a)         Pemerintah menetapkan kebijakan nasional tentang pengelolaan lingkungan hidup dan penataan ruang dengan tetap memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
b)        Pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan secara terpadu oleh instansi pemerintahan sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawab masing-masing, masyarakat, serta pelaku pembangunan lain dengan memperhatikan keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup.
c)         Pengelolaan lingkungan hidup wajib dilakukan secara terpadu dengan penataan ruang, perlindungan sumber daya alam non hayati, perlindungan sumber daya alam buatan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, cagar budaya, keanekaragaman hayati dan perubahan iklim.
Di segi lain pemerintah juga memiliki beberapa kewajiban dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup peraturan ini dijelaskan dalam pasal 10, diantaranya adalah sebagai berikut:
a)         mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
b)        mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup.
c)         mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kemitraan antara masyarakat, dunia usaha dan pemerintah dalam upaya pengelolaan lingkungan hidup.
d)        mengembangkan dan menerapkan kebijakan nasional pengelolaan lingkungan hidup yang mkenjamin terpeliharanya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
e)         memanfaatkan dan mengembangkan teknologi yang akrab lingkungan hidup.
f)         menyelenggarakan penelitian dan pengembangan dalam bidang lingkungan hidup.
g)        menyediakan informasi lingkungan hidup dan menyebarluaskan kepada masyarakat.
h)        memberikan penghargaan kepada orang atau lembaga yang berjasa di bidang lingkungan hidup.
Tidak hanya pemerintah pusat saja yang berhak untuk melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup akan tetapi pemerintah daerah juga memiliki wewenang untuk mengolah sumber daya alam yang dimiliki oleh daerahnya sendiri. Berdasarkan pasal 12 di jelaskan bahwa :
a)         untuk mewujudkan keselarasan dan keterpaduan pelaksanaan kebijakan nasional tentang lingkungan hidup pemerintah melimpahkan wewenang tertentu kepada perangkat di wilayah.
b)        mengikut sertakan peran pemerintah daerah untuk membantu pemerintah pusat dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup di daerah.
Berdasarkan pasal 13 dijelaskan pula bahwa :
a)         dalam rangka pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan kepada pemerintah daerah menjadi urusan rumah tangga.
b)        penyerahan urusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di tetapkan dengan peraturan pemerintah.
Wewenang pemerintah daerah sesuai dengan pasal 25 :
a)         Gubernur/Kepala Daerah Tingkat 1 berwenang melakukan paksaan pemerintah terhadap penanggung jawab dan atau kegiatan untuk mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran serta menanggulangi akibat yang di timbulkan dari suatu pelanggaran. Melakukan tindakan penanggulangan dan pemulihan.
b)        Wewenang sebagai mana dimaksud dapat diserahkan pada Bupati/Walikotamadya/Kepala Daerah Tingkat II dengan peraturan daerah tingkat I.
c)         Pihak 3 yang berkepentingan berhak mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang untuk melaksanakan paksaan pemerintah.

4.             Perlindungan Flora dan Fauna
Upaya perlindungan sumber daya alam tidak hanya mencakup beberapa obyek saja melainkan di bidang yang luas termasuk perlindungan flora dan fauna. Flora dan fauna merupakan sumber daya alam yang harus dilestarikan. Manusia juga bergantung pada flora dan fauna. Untuk menjaga kelestariannya, pemerintah membuat UU yang bertujuan untuk melindungi kepunahan dari tangan-tangan manusia yang tidak bertanggung jawab dan berusaha meningkatkan jumlah populasinya. Sehingga flora dan fauna tetap lestari.

5.             Kewenangan Masyarakat & Sekolah dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
1)             Wewenang yang dimiliki masyarakat :
Pentingnya partisipasi dari masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidupDalam proses pengelolaan lingkungan hidup tentu sangat perlu adanya keturut sertaan masyarakat dalam memanfaatkan lingkungan dengan sebaik mungkin. Masyarakat merupakan peranan terpenting dalam hal ini. Karena pengelolaan lingkungan hidup di peruntukkan bagi masyarakat agar tercapai kesejahteraan dan keseimbangan dalam berinteraksi dengan alam. Akan tetapi ada pula masyarakat yang belum mengetahui pentingan bersahabat dengan alam. Banyak kita temui berbagai permasalah alam yang di timbulkan oleh ulah manusia itu sendiri dan berakhir bencana yang mereka tuai sendiri. Misalnya saja akibat polusi yang berasal dari kendaraan-kendaraan bermotor ataupun asap pabrik yang pastinya dapat merusak lingkungan.
Polusi tidak hanya pada udara melainkan juga bisa terjadi pada air dan tanah. Permasalahan mengenai polusi fa
ktor utama penyebabnya adalah bermunculannya industri dan terus meningkatnya manusia dalam penggunaan sumber daya alam.
Asap pabrik dapat mencemari lingkungan, pada umumnya polusi yang disebabakan oleh pabrik adalah pada air, udara dan tanah. Limbah yang mengotori lingkungan secara langsung adalah sisa olahan pabrik yang di buang langsung melalui sungai atau langsung ke laut tanpa melalui proses penyaringan terlebih dahulu. Sebagai akibatnya ekosistem perairan pun rusak dan banyak yang merugikan masyarakat pada akhirnya.Oleh karena hal di atas maka dapat disimpulkan bahwa manusia memiliki peranan penting dalam pengelolaan lingkungan hidup.Masyarakat berhak untuk membantu kinerja pemerintah dalam mewujudkan lingkungan yang seimbang dan selaras. Masyarakat di harapkan mampu bekerja sama dengan lingkungan untuk membentuk alam yang stabil. Mampu mengolah sumber daya yang ada dengan sebaik mungkin dan tidak mencemari alam.
2)             Wewenang sekolah dalam pengelolaan lingkungan hidup :
Sekolah memiliki beberapa fungsi dalam membentuk generasi yang sadar akan pentingnya bersahabat dengan alam dan sekolah juga mempunyai wewenang dalam pengelolaan lingkungan hidup. Di daerah Tulung agung telah terdapat beberapa sekolah yang telah melakukan pengelolaan lingkungan hidup secara optimal. Beberapa di antaranya SDKampong Dalem 1, SMKN 2 Boyolangu dan SMPN 1 Boyolangu. Di sekolah ini telah melekat gelar adiwiyata. Beberapa kewenangan pengelolaan lingkungan hidup di lingkungan sekolah diantaranya :
a)         Menerapkan pendidikan lingkungan hidup 
b)        Mengajarkan pada siswa untuk lebih peduli pada lingkungan
c)         Mengajari tentang cara pengelolaan lingkungan hidup secara teori dan praktiknya.


6.             Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia
Pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia menjadi masalah serius yang harus segera  dilaksanakan mengingat besarnya tingkat kerusakan lingkungan yang telah terjadi. Upaya-upaya tersebut berkaitan erat dengan kegiatan-kegiatan manusia yang selama ini dianggap dapat mengancam  kelestarian dan kestabilan lingkungan. Dengan dilakukannya upaya tersebut diharapkan dapat mengurangi bahkan menghilangkan kerusakan lingkungan. Salah satu hal yang harus menjadi perhatian adalah tingginya tingkat pencemaran lingkungan, seperti pencemaran tanah yang diakibatkan oleh pembuangan sampah yang sembarangan.Pencemaran tersebut mempunyai dampak yang sangat luas dan sangat merugikan manusia. Oleh karena itu, harus diupayakan pengurangan pencemaran lingkungan bila perlu meniadakan sama sekali.
Untuk mengatasi tingkat kerusakan lingkungan berbagai upaya yang telah dilakukan guna meminimalisir dampak kerusakan tersebut, antara lain:
1)             Membuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
AMDAL (Analisi Mengenai Dampak Lingkungan) didefinisikan sebagai suatu hasil studi  mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan pengambilan suatu keputusan.
Dengan adanya AMDAL dampak kegiatan yang dilakukan khususnya yang berkaitan dengan lingkungan dapat diminimalkan, karena telah ada perencanaan yang matang sebelum melakukan suatu kegiatan.
2)             Melaksanakan Pembangunan Yang Berwawasan Lingkungan
Pembangunan yang berwawasan lingkungan merupakan upaya mengurangi kerusakan lingkungan dengan melaksanakan pembangunan yang sesuai dengan pelestarian lingkungan.Dengan diterapkanya AMDAL sebelum melaksanakan pembangunan berarti pembangunan yang berwawasan lingkungan telah dilaksanakan.
3)             Menerapkan Prinsip Pemeliharaan  Daya Dukung Lingkungan Dalam Pengelolaan Sumber Daya alam.
Adapun yang dimaksud prinsip pemeliharaan daya dukung lingkungan adalah:
a)         Prinsip Mengurangi (Reduce) yaitu penghematan, pengendalian, efisiensi sumber daya alam serta mencari sumber alternatif yang bersifat ramah lingkungan dan banyak tersedia di alam.
b)        Prinsip Memakai Ulang (Reuse) yaitu hasil-hasil produksi primer sumber daya alam yang dapat terpakai tetapi  masih memiliki nilai guna untuk kebutuhan lainnya tanpa proses daur ulang.
c)         Prinsip Daur Ulang (Recycle) yaitu pengolahan kembali bahan bekas dalam bentuk sampah yang tidak mempunyai nilai ekonomi  menjadi suatu barang yang berharga dan berguna bagi kehidupan manusia.
Hal–hal yang berhubungan dengan pelestarian daya dukung lingkungan harus senantiasa dilakukan, sehingga lingkungan juga dapat memberikan yang terbaik bagi makhluk yang hidup di bumi ini.
4)             Menerapkan Pengelolaan Limbah Secara Benar.
Pengelolaan limbah secara benar dimaksudkan agar limbah yang dihasilkan oleh suatu kegiatan dapat dikelolah secara benar agar tidak menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan. Dengan demikian, tingkat pencemaran dapat diminimalkan sehingga tidak merugikan mahkluk hidup.
Masih banyak lagi upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam rangka melestarikan dan menstabilkan kualitas lingkungan. Kesemua upaya tersebut secara umum bertujuan agar kegiatan yang dilakukan manusia dapat dikuarangi bahkan ditiadakan dmapaknya sehingga tidak membahayakan serta tidak merugikan manusia di bumi ini.

7.             Tujuan dari pengelolaan lingkungan hidup yaitu:
a)         Tercapainya keselarasan antara hubungan manusia dengan lingkungan hidup sebagai tujuan membangun manusia seutuhnya.
b)        Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana.
c)         Terwujudnya manusia Indonesia sebagai pembina lingkungan hidup.
d)        Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang.
e)         Terlindunginya negara terhadap dampak kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.

8.             Kebijakan-kebijakan Lingkungan yang ada di Indonesia dalam kaitannya dengan kegiatan pembangunan.
Lingkungan hidup sebagaimana dinyatakan dalam undang-undang No. 4 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup diartikan sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makluk hidup termasuk didalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan dan kesejahteraan manusia serta mahkluk hidup lain.
Masalah lingkungan di Indonesia mendapat perhatian yang cukup dari pemerintah.Kebijaksanaan lingkungan sangat erat sekali hubungannya dengan kegiatan pembangunan.
Pancasila sebagai dasar negara dan falsafah negara memberikan keyakinan bagi bangsa indonesia bahwa kebahagiaan hidup akan tercapai apabila didasarkan atas keselarasan, keserasian dan keseimbangan baik keseimbangan dalam hubungannya dengan tuhan, hubungannya dengan sesama manusia maupun hubungannya dengan alam. Sedangkan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional mewajibkan agar sumber daya alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana tertuang dalam pasal 33 UUD 1945 yakni bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Ada beberapa hal yang menjadi dasar dalam menentukan kebijakan lingkungan suatu kebijakan yaitu:
a)         Kebijakan lingkungan menjadi manajemen puncak suatu organisasi
b)        Sesuai dengan sifat, skala, dan dampak lingkungan kegiatan produk atau jasa.
c)         Komitemen terhadap peningkatan kualitas lingkungan secara berkelanjutan, pencegahan pencemaran dan  kepatuhan terhadap peraturan lingkungan.
d)        Memberikan kerangka kerja untuk membuat dan mengakaji tujuan dan sasaran lingkungan.
e)         Didokumentasikan, diterapkan dan dipelihara dan dikomunikasikan kepada semua karyawan.
f)         Tersedia kepada masyarakat.



BAB 3
PENUTUP


A.           Kesimpulan
Terjadinya kerusakan alam dengan campur tangan manusia, kerusakan yang ditimbulkan oleh manusia akan berdampak buruk bagi manusia itu sendiri. Dengan penebangan hutan dapat menyebabkan populasi hutan tidak nyaman, dengan pembangungan pemukiman pada daerah-daerah yang subur merupakan salah satu tuntutan kebutuhan akan pagan dan penerapan intensifikasi pertanian dengan cara panca usaha tani, di satu sisi meningkatkan produksi, sedangkan di sisi lain bersifat merugikan.
Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan, dan pengembangan lingkungan hidup. Masuknya radiasi matahari yang kemudian terjebak di dalam atmosfir karena adanya gas rumah kaca (efek rumah kaca). Gas rumah kaca tersebut akan meneruskan radiasi gelombang panjang yang bersifat panas, sehingga suhu dipermukaan bumi akan naik dan menjadi semakin panas dimana laju peningkatan panasnya.