Sabtu, 22 Juni 2013

makalah "kompetensi dan kebutuhan dasar" (kelompok 8)

kompetensi dan kebutuhan dasar manusia

TUGAS

SUMBER DAYA BERKELANJUTAN
“ KOMPETENSI DAN KEBUTUHAN DASAR MANUSIA”

Disusun Oleh :
1.          Andrian
2.          Dena Astiani Noor Fauziyah
3.          Sri Setia Ningsih
PGSD 6-i
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
PGSD
Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka
2013
 


BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Kebutuhan dasar manusia merupakan fokus dalam asuhan keperawatan. Bagi pasien yang mengalami gangguan kesehatan, maka kemungkinan ada satu atau beberapa kebutuhan dasar pasien yang akan terganggu.  Kebutuhan dasar  manusia dibagi menjadi kebutuhan fisik, psikologis dan sosial. Kebutuhan fisik harus dipenuhi lebih dahulu karena merupakan kebutuhan yang terbesar meliputi  nutrisi, istirahat, oksigen, eliminasi, kegiatan seksual, oleh karena itu perawat harus memiliki kemampuan dan pengetahuan cara pemenuhan kebutuhan dasar manusia, dengan memantau dan mengikuti perkembangan kemampuan pasien dalam melaksanakan aktifitas kehidupan sehari-hari untuk memenuhi kebutuhan dasar terutama pasien imobilisasi.
Kebutuhan dasar manusia merupakan unsur-unsur yang dibutuhkan oleh manusia dalam mempertahankan keseimbangan fisiologis maupun psikologis, yang tentunyabertujuan untuk mempertahankan kehidupan dan kesehatan. Kebutuhan menyatakan bahwa setiap manusia memiliki lima kebutuhan dasar yaitu kebutuhan fisiologis, keamanan, cinta, harga diri, dan aktualisasi diri (Potter dan Patricia, 1997). Kebutuhan dasar manusia merupakan unsur-unsur yang dibutuhkan oleh manusia dalam mempertahankan keseimbangan fisiologis maupuan psikologis, yang tentunya bertujuan untuk mempertahankan kehidupan dan kesehatan.
Kebutuhan dasar manusia menurut Abraham Maslow dalam teori Hirarki. Dalam mengaplikasikan kebutuhan dasar manusia (KDM) yang dapat digunakan untuk memahami hubungan antara kebutuhan dasar manusia pada saat memberikan perawatan. Beberapa kebutuhan manusia tertentu lebih mendasar dari pada kebutuhan lainnya. Oleh karena itu beberapa kebutuhan harus dipenuhi sebelum kebutuhan lainnya. Kebutuhan dasar manusia seperti makan ,air, keamanan dan cinta merupakan hal yang penting bagi manusia.
 Dalam mengaplikasikan kebutuhan dasar manusia tersebut dapat digunakan untuk memahami hubungan antara kebutuhan dasar manusia dalam mengaplikasikan ilmu keperawatan di dunia kesehatan. walaupun setiap orang mempunyai sifat tambahan, kebutuhan yang unik, setiap orang mempunyai kebutuhan dasar manusia yang sama. Besarnya kebutuhan dasar yang terpenuhi menentukan tingkat kesehatan dan posisi pada rentang sehat-sakit.
Hirarki kebutuhan dasar manusia menurut maslow adalah sebuah teori yang dapat digunakan  perawat untuk memahami hunbungan antara kebutuhan dasar manusia pada saat memberikan perawatan. Menurut teori ini,  beberapa kebutuhan manusia tertentu lebih dari pada kebutuhan lainnya; oleh karena itu, beberapa kebutuhan harus dipenuhi sebelum kebutuhan yang lain. Misalnya, orang yang lapar akan lebih mencari makanan daripada melakukan aktivitas untuk meningkatkan harga diri.
BAB II
PEMBAHASAN
KOMPETENSI DAN KEBUTUHAN DASAR MANUSIA
1.      Kompetensi dan Profil Dasar Penduduk
            Kompetensi adalah keyakinan diri akan kemampuan dalam menghadapi berbagai permasalahan dalam kehidupan. Kompetensi suatu masyarakat sangat tergantung pada cara berfikir yang diwujudkan oleh segenap individu sebagai keseluruhan sumber daya manusia.kompetensi dasar dan kebutuhan dasar manusia adalah dua sisi yang saling menentukan. Berdasarkan kompetensinya itulah manusia menentukan kebutuhan dasarnya.
·         Tingkat Kompetensi atau kemampuan manusia secara terpadu untuk melaksanakan kegiatan dan prilakunya bagi kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan diri dan sesamanya.
·         Tingkat Pendapatan
·         Tingkat Peluang dan Kesempatan
·         Tingkat Keadilan
·         Tingkat Ketentraman dan Kerawanan Sosial dan Fisik
·         Tingkat Pendidikan
2.      Kebutuhan Dasar
            Sebagaimana diungkapkan oleh Maslow 1970 manusia adalah makhluk yang cukup unik dalam kebutuhan dasar hidupnya. Kalau makhluk hidup diluar manusia kebutuhan dasar mereka lebih utama kebutuhan fisiologi untuk bertahan hidup, walaupun sebagai pelengkapan kebutuhan mereka juga memiliki naluri fisik keamanan eksistensinya. Jadi kebutuhan dasar manusia yang paling hakiki dapat dikelompokkan sebagai kebutuhan fisiologi, fisik dan fsikologi, dan pemenuhan akan kebutuhannya ini merupakan kewajiban dan hak asasi setiap orang. Kondisi fisiologi adalah terpenuhinya pangan bagi masyarakat yang dikenal dengan istilah ketahanan pangan, disamping kebutuhan fisiologi akan air dan udara, khususnya oksigen. Ketahanan pangan itu merupakan kondisi terpenuhinya kebutuhan fisiologi bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan, air dan udara yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau.
3. Kebutuhan Fisiologi
3.1       Keamanan dan ketahanan pangan
            Dari kebutuhan fisiologi tersebut terlihat bahwa keamanan pangan merupakan kriteris penting dalam mewujudkan ketahanan pangan yang kokoh disamping ketersediaan pangan keterjangkauan pangan penerimaan pangan. Keamanan pangan itu sendiri diartikan sebagai kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan kerusakan, pencemaran biologi, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia.
3.2       Lingkungan dan keamanan pangan
            Dari dampak lingkungan yang buruk itulah maka pangan akan tercemar oleh bahaya hayati seperti cemaran bakteri pathogen, bahaya kimia seperti cemaran bahan-bahan kimia berbahaya, dan bahaya fisik seperti pecahan gelas, logam dan benda-benda asing lainnya. Pada dasarnya pangan yang kita makan selain untuk memenuhi kebutuhan tubuh karena lapar tetapi juga yang penting adalah karena zat melalui gizinya digunakan oleh tubuh untuk membangun tubuh dan mempertahankan kehidupan. Pangan yang masuk kedalam tubuh akan dicerna zat gizinya diserap dan digunakan dalam metabolisme didalam tubuh. Oleh karena itu jelas bahwa keamanan pangan sangat erat kaitannya dan berpengaruh terhadap status gizi masyarakat pada khususnya dan terhadap perkembangan sumber daya manusia pada umumnya.
3.3       Kasus keracunan pangan
            Masalah keamanan pangan berupa keracunan karena pangan masih banyak terjadi di Indonesia, kasus-kasus keracunan atau penyakit karena pangan sering dilaporkan oleh media massa yang pada umumnya terjadi karena penanganan pangan yang salah di sektor idustri jasa boga non formal. Persentase terbesar dari kasus keracunan karena pangan diatas banyak bersumber dari kasus dirumah tangga sebesar 46,7%, di ikuti oleh kasus perusahaan jasa boga atau catering sebesar 22,4%, pangan olahan sebesar 15,1%, dan pangan jajanan sebesar 14,5%. Disamping itu masih ada yang tidak dilaporkan sebesar 1,3%. Umumnya cemaran mikroba karena kondisi lingkungan yang buruk menjadi penyebab, yaitu terjadinya kontaminasi silang dari lingkungan yang kotor ke pangan yang sudah di masak.
3.4 Cemaran Bahan Kimia
Penurunan tingkat keamanan pangan selain karena cemaran bakteri patogen, juga sering terjadi karena bahan kimia dari lingkungan. Cemaran bahan kimia yang berasal dari kegiatan manusia seperti kegiatan undustri dapat tersebar melalui udara , atau melalui air dan tanah ke dalam ikan, tanaman atau hewan. Penyebab utama pencemaran pada pangan adalah udara, air atau tanah yang tercemar oleh bahan-bahan kimia. Emisi dari industri dan knalpot kendaraan adalah pencemaran udara yang umum terjadi. Timbal (pb) adalah cemaran kimia yang berasal dari udara yang kemudian menempel dan kemudian diserap kedalam tanaman pangan maupun sayuran dan buah-buahan. Timbal dari limbah industri yang dibuang ke perairan sering masuk kedalam tubuh ikan, kemudian ikannya dikonsumsi. Merkuri (Hg) yang berasal dari pertambangan emas tanpa izin juga dapat masuk ke dalam bahan pangan.
Contoh keracunan pangan karena bahan kimia adalah kasus keracunan yang terjadi di Amerika Serikat pada tahun 1985. Sebanyak 1.375 orang mengalami keracunan karena makan semangka yang ditanam pada tanah yang diperlakukan dengan pestisida aldicarb. Ada beberapa lagi cemaran bahan kimia yang menyebabkan pangan menjadi tidak aman untuk dikonsumsi, antara lain misalnya pencemaran oleh kadmium (Cd), PCBs (polychlorinated biphenyls), aflatoksin, pestisida organokhlor dan pestisida organosfor.
3.5 Badan Pengawasan Obat dan Makanan
            BPOM ( Badan Pengawasan Obat dan Makanan) yang dulu berada sebagai bagian dari kementrian Kesehatan, pada saat ini merupakan badan otonom yang mengatur dan mengawasi kebutuhan dasar masyarakat akan makanan, obat-obatan termasuk komplemen makanan (vitamin, mineral dan sebagainya) serta kosmetik.
            Dalam BPOM terdapat Deputi Ketua Pengawasan Obat, termasuk produk komplemen dan kosmetik.
            BPOM menerbitkan buletin yang disebut Food Watch berbagai panflet. Dari data surveillance tentang food safety diperoleh kenyataan bahwa pada tahun 2004 terjadi 153 kasus pencemaran makanan yang menimpa siswa SD, SMP, SMA dan universitas. Untuk itu telah dicatat 1.067 data keracunan yang menimpa murid SD dan SMP dan ada seorang yang meninggal. Keracunan makanan pada siswa itu umumnya karena kurangnya pengawasan atas pedagang keliling yang menjual makanan atau minuman.
            Dalam pengawasan obat, kosmetik dan produk komplemen telah dilakukan evaluasi tentang produksi, distribusi dan pelayanan obat. Pada tahun 2005 di sejumlah pemeriksaan terhadap industri farmasi terdapat 48 % sarana yang tidak memenuhi ketentuan.
UNEP/ FAO/WHO Food Contamination Monitoring Programme (GEMS/Food) aktif sekali memantau pencemaran pangan oleh bahan kimia dan menjelaskan bahaya dari pencemaran pangan. Tujuan dari pemantauan ini antara lain untuk mengetahui seberapa jauh manusia dan lingkungannya terpapar oleh cemaran berbahaya baik bahaya biologi maupun bahaya kimiawi.
3.6 Upaya Meningkatkan Keamanan Pangan
            Dari segi pengawasan ada dua cara utama yang dapat dilakukan untuk meningkatkan keamanan pangan, yaitu upaya pencegahan dan upaya penindakan secara hukum. Upaya untuk selalu meningkatakan kepedulian akan lingkungan sebagaimana diuraikan diatas adalah salah satu upaya pencegahan agar masalah keamanan pangan dapat ditangani. Seharusnya upaya pencegahan ini menjadi prioritas awal dan utama dalam pengawasan keamanan pangan. Diharapkan dengan upaya ini budaya untuk menghasilkan bahan maupun rpoduk pangan yang aman akan berkembang. Upaya melalui penindakan secara hukum tetap harus dilakukan karena jika terjadi pelanggaran-pelanggaran atas peraturan dan perundang-undngan yang berlaku.
3.7 Tindakan Prefentif
Makanan yang sehat sangat diperlukan bagi keshatan kita sejak dini. Misalnya sinar ultraviolet yang menybabkan kerusakan mata, terutama pada bayi dan anak karena sinar ultraviolet. Pada bayi dan anak keruskaan lensa mata ini dapat diminimalkan oleh lutein yang tidak sintesis dalam tubuh, tetapi dapat diperoleh dari makanan seperti kuning telur, jagung, melon, cabai, dan sayuran hijau. Lutein ini berfungsi sebagai antioksidan yang melindungi retina terhadap sinar ultraviolet. Lutein juga terdapat pada ais susu ibu (ASI) yang berperan pada perkembangan sel otak depan.
3.8 Tindakan Represif
            Kebutuhan dasar fisiologi tersebut diatas untuk memperoleh kesehatan fisik, masih dapat diperkuat dengan ditopang oleh latihan fisik seperti olahraga , yoga, pijat refleksi dan sebagainya. Indonesia dikenal sebagai negara tropika kaya raya, tetapi ironi adanya angka kemsikinan masyarakat yang cukup bermakna. Dalam keadaan demikian, ketahan fisiologi pangan akan sulit dicapai, sehingga derajat kesehatannya pun akan menurun , dan risiko sakit akan membutuhkan keseimbangan kembali untuk mendapatkan status kesehatan. Untuk itu diperlukan tindakan represif. Oleh karena ituu diperlukan kompetensi atau keterampilan profesi kedokteran. Berbagai keadaan sakit akan memerlukan pendekatan berbagai cabang kedokteran, serta pelayanan kedokteran dilengkapi dengan pelayanan rumah sakit sebagai pelayan represif (pengobatan).
            Jadi kecukupan pangan yang tidak tercapai itu perlu diatasi dengan berbagai cara :
1.      Dengan berbagai suplemen , seperti A,B,C,D,E dan sebagainya. Juga dengan suplemen seperti minyak ikan, omega 3, 6, 9 , bawang putih dan lain-lainnya.
2.      Dengan minum jamu yang berfungsi ganda. Selain buat obat jamu juga berfungsi sebagai suplemen dalam gizi sehari-hari.
3.      Akhirnya kalau benar jatuh sakit akan diperlukan obat, diperlukan profesi farmakologi (ilmu tentang obat-obatan). Jadi berbagai obat seperti amoxyline, streptomycine, penniciline, imodium, dan sebagainya adalah preparat yang berfungsi sebagai obat.
Dalam perkembangan ilmu kesehatan dan ilmu kedokteran juga timbul perkembangan yang cukup dinamik . dalam ilmu kedokteran dimulai dengan berkembangnya community medicine (pengobatan masyarakat) , yang disusul adanya community health ( kesehatan masyarakat). Belakangan dibeberapa perguruan tinggii ada gejala penyatuan keduanya dalam salah satu lembaga pendidikan kesehatan : kesehatan masyarakat, pelayanan kesehatan dan kedokteran.
4.      Kebutuhan Fisik
Kebutuhan fisik terdiri atas keamanan dan ketentraman sosial
4.1  Perlindungan
Manusia memerlukan perlindungan fisik, berupa perumahan yang aman untuk dihuni, bebas dari keadaan atau tatanan alam yang dapat menimbulkan risiko seperti gempa bumi, aman dari letusan merapi,banjir dan sebagainya.
Perbedaan antara kecukupan dalam kehidupan juga mengakibatkan perbedaan mutu rumah sebagai perlindungan keluaraga. Pada umumnya rumah di desa keadaannya sederhana tapi cukup untuk keperluan perlindungan diri beserta keluarga. Sedangkan di kota menunjukkan kesenjangan cukup bermakna antara rumah kampung yang miskin disela-sela rumah mewah dan bertingkat.
4.2  Ketentraman
Ketentraman sosial adalah perlindungan dari kericuhan yang ditimbulkan oleh manusia seperti pencurian, perampokan, teror dan huru hara lainnya. Perlindungan terhadap gangguan manusia diharapkan diperoleh dari ketentraman yang dijamin dengan hukum dan peraturan perundang-undangan buatan manusia. Akhirnya ketentraman masyarakat ini juga harus mengacu pada hukum kosmos dari tatanan alam.
Ketentraman lahir sangat mempengaruhi ketentraman batin. Pada umumnya untuk hidup di kota dituntu ketahanan diri yang kuat untuk menghadapi tantangan ketentraman lahir dan batin.
5.      Kebutuhan Psikologi
Kebutuhan dasar manusia dan keberadaannya dalam lingkungan hidup juga menimbulkan masalah sikap kejiwaannya. Untuk itu dikenal psikologi lingkungan (Bonnes & Secchiaroli 1995; Sarwono 1992).
Sikap dan perilaku manusia sangat dipengaruhi oleh perilaku ruang (spatial behavior). Hal ini mungkin sekali akan menimbulkan ketegangan lingkungan, misalnya keadaan reuang yang akan memicu kejiwaan seseorang , sifat cahaya dan suhu.Jadi pada dasarnya pengaruh lingkungan terhadap kejiwaan seseorang dapat bersifat internal, eksternal, maupun transendental
5.1  Faktor Internal
Faktor internal yang memperngaruhi seseorang dapat berbeda-beda. Dalam kehadiran seseorang dalam lingkungan hal itu sangat tergantung pada :
1.      Jati diri yang merupakan refleksi dari egoisme seseorang.
2.      Empati yakni kemampuan untuk mengenal dan memahami perasaan oranglain dalam sistem sosial dimana dia berada.
3.      Altruisme yakni sikap dan perilaku untuk berusaha menolong oranglain.
5.2  Faktor eksternal
Dalam kehidupan bermasyarakat, kita juga akan sangat mendapatkan pengaruh eksternal, yakni faktor perilaku kepedulian sesama dan kehormatan.
1.      Kepedulian, faktor diperhitungkan keberadaan kita.
2.      Kehormatan , mulai dari self-esteem, kehormatan diri diantara sesamanya.
5.3  Faktor transendental
Tuhan yang menciptakan kita berada dimana kita berada yang selalu merasa dekat dengan-Nya, tetapi tidak sama dengan tuhan, karena hubungan kita dengan Tuhan adalah transendental.
6.      Benda dengan Segenap Makna Fisik dan Kimiawi
Dalam menelaah segala ciptaan di Bumi dan sekitarna inio perlu dipahami bahwa segenap pengada, baik yang ragawi maupun insani pada dasarnya sekaligus memperlihatkan sifat fisik dan kimiawi.
            Misalnya 02 (oksigen) dan CO2 (karbondioksida) keduanya dikenal sebagai bahan kimia, tetapi keberadaannya sebagai gas, baik gas oksigen maupun gas karbondioksida merupakan benda secara fisik. Contoh lain adalah H2O yang dikenal sebagai benda dengan rumus kimiawi, tetapi keberadaan di alam sebagai air. Proses yang dialami oleh air pun keberadaannya dapat bersifat fisik, misalnya kalau gula yang manis dilarutkan dalam air, rasa yang manis dengan tambahan air berubah sifat fisiknya menjadi kurang atau tidak manis.
            Dalam tubuh makhluk hidup , termasuk manusia perwujudnannya memang fisik sebagai pengada insani lain, tetapi dalam kehidupannya segala proses yang terjadi bersifat fisik maupun kimia, akrena itu dalam metabolisme disebut proses fisika-kimia.
6.1  Pendekatan strategik pengelolaan kimia
Dalam mengembangkan kerja sama internasional tentang penyelamatan penggunaan bahan kimia diharapkan agar World Customs Organization (WCO) ikut mengatur dan mengawasi peredaran lalu lintas bahan kimia antarnegara.
6.2  Tim koordinasi pengelolaan bahan kimia secara strategik
Sebagai tindak lanjut komitmen Pemerintaah Indonesia sejak tahun 1997 telah dibentuk Tim Teknis Pengelolaan Bahan Kimia Terpadu yang terdiri atas wakil lintas sektor dengan Kementrian Lingkungan Hidup sebagai leading sektor dengan dibantu oleh Badan POM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).sektor yang terkait didalam tim tersebut adalah Komisi Pestisida, Kerja sama BATAN-Depkes, Badan Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Komisi AMDAL (baca: Komisi Kelayakan Pembangunan), Forum Koordinasi Manajemen Kimia Terpadu, dan berbagai badan lain yang dalam pembentukan sebagai Pusat Pengendalian Keracunan/Pusat Informasi Keracunan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Kompetensi suatu masyarakat sangat tergantung pada cara berfikir yang diwujudkan oleh segenap individu sebagai keseluruhan sumber daya manusia.kompetensi dasar dan kebutuhan dasar manusia adalah dua sisi yang saling menentukan.
Jadi kebutuhan dasar manusia yang paling hakiki dapat dikelompokkan sebagai kebutuhan fisiologi, fisik dan fsikologi, dan pemenuhan akan kebutuhannya ini merupakan kewajiban dan hak asasi setiap orang.
Dari kebutuhan fisiologi tersebut terlihat bahwa keamanan pangan merupakan kriteris penting dalam mewujudkan ketahanan pangan yang kokoh disamping ketersediaan pangan keterjangkauan pangan penerimaan pangan.

Rabu, 05 Juni 2013

makalah "kebijakan lingkungan dalam negeri" (kelompok 10)





MAKALAH SDA BERKELANJUTAN
“Kebijakan Lingkungan Hidup Dalam Negeri””






Disusun oleh :
6.i PGSD “Kelompok 10”

§  Intan Pratiwi Rubiyana         (1001045293)
§  Santi Magdalena                    (1001045170)

FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PROF. DR. HAMKA
JAKARTA
2013





BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
            Pentingnya pelestarian lingkungan hidup telah di perkuat dengan ditetapkannya amandemen UUD 1945 pasal 33 ayat 4 yang berbunyi :”Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi.
            Amandemen pasal 33 UUD 1945 tersebut, secara tegas mengkaitkan antara pembangunan ekonomi nasional dengan lingkungan hidup. Jadi prinsip dasar pembangunan ekonomi nasional yang dianut sekarangiini harus dapat .menyelaraskan pembagunan ekonomi,  sosial, budaya maupun sumber daya alam menurut wawasan lingkunan secara baik dan harmoni.
            Untuk memberikan arah yang lebih jelas dalam melaksanakan kebijakan pembangunan lima tahun, pemerintah telah menetapkan Program Pembangunan Nasional (Propernas) 2000-2004.
           


BAB II
PEMBAHASAN


Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia
            Dalam rangka pengembangan sumber daya manusia (SDM) di bidang pengelolaan lingkungan hidup saat ini telah dihasilkan Dokumen Kebijakan Pendidikan Lingkungan Hidup sebagai dasar pengembangan SDM lingkungan hidup melalui jalur pendidikan dan pelatihan. Selain itu KLH juga telah berhasil mengembangkan wadah pengembangan karier pegawai negeri sipil melalui jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan.
            Dalam hubungan ini pada tanggal 3 juni 2005 telah di tandatangani MOU di antara menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Pendidikan Nasional No. KEP 01/MENLH/2005 dan No. 05/01/2005 diantaranya terdapat :
1.   Peraturan Perundang – undangan  Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan perundang – undangan yang efektif merupakan salah satu kebutuhan utama dalam melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan, karena hal tersebut merupakan perangkat untuk menegakan hokum lingkungan, menurut IUCN, UNEP, dan WWF (1991) peran hukum lingkungan dalam mengatasi persoalan lingkungan hidup sangat menentukan karena mampu:
§  Memberi efek pada kebijakan yang di rumuskan dalam mendukun konsep pembangunan berkelanjutan
§  Sebagai sarana pemuatan melalui penerapan berbagai macam sanksi
§  Member panduan kepada masyarakat tentang tindakan yang dapat di tempuh untuk melindungi hak dan kewajibannya
§  Member definisi tentang hak, kewajiban, dan prilaku yang merugikan public
§  Member dan memperkuat mandat serta otoritas kepada aparat pemerintah terkait untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.
2.   Revisi, Rancangan Undang – undang dan Rancangan Keppres
Dalam tahun 2003 beberapa peraturan perundang – undangan yang bersifat pengaturan dan penetapan, serta rancangan undang – undang yang terkait dengan lingkungan hidup.

Kebijakan Nasional Pembangunan Berkelangsungan
            Perumusan kebijakan pembangunan berkelangsungan atau yang berkelanjutan disusun berdasarkan penerapan prinsip pembangunan berkelangsungan pada pembangunan nasional dari para pelaku pembangunan. Dalam hubungan ini semua pihak perlu untuk memadukan 3 pilar pembangunan yaitu : pembangunan melalui dukungan ekonomi, pembangunan sosial dan budaya, serta perlindungan lingkungan hidup. Untuk mendapatkan kesepakatan nasional dalam penerapan prinsip – prinsip pembangunan berkelanjutan, pada tanggal 21 januari 2004, di Yogyakarta telah di lakukan Konferensi Nasional Pembangunan Berkelanjutan (KNPB)- Indonesian Summit on sustainable Development (ISSD) yang dihadiri oleh presiden RI (waktu itu) Megawati Soekarnoputri. Sebagai persiapan, telah di lakukan serangkaian pertemuan berbagai stakeholder di beberapa kota, yaitu pekanbaru, Denpasar, Makasar, Banjarmasin, Purwakarta, dan Yogyakarta.
            Butir – butir kesepakatan Nasiona dan rencana tidak pembangunan berkelanjutan yang diterima persiden Republik Indonesia di Yogyakarta pada tanggal 21 Januari 2004 adalah sebagai berikut :1) Adanya rangkuman kesepakatan nasional, dan 2) Beberapa prioritas utama pencapaian rencana tindak

Kebijakan Pengelolaan Air
            Air merupakan salah satu sumber daya yang harus mendapat perhatian yang sungguh – sungguh. Hal ini di perhatikan dengan di tetapkannya UU No. 7 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air pada tanggal 18 maret 2004.
            Isi UU tersebut mengamanatkan perlunya:
·      Koordinasi dan pembagian kewenangan pengelolaan
·      Pelaksanaan koordinasi dan pembagian wewenang dilaksanakan melalui desentralisasi pengelolaan Sumber Daya Air
·      Konservasi, pengendalian bencana dan pendayagunaan sumber daya air
·      Privatisasi dan alokasi penguasahaan sumber daya air
·      Pengendalian pencemaran air
·      Adanya SUPERKASIH
·      Adanya program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER)


Kebijakan Pengelolaan Udara
            Kebijakan menyangkut kualitas udara mengacu kepada Peraturan Pemerintah No.41 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara, dan PP tersebut intinya menekankan pengendalian pencemaran udara dari sumber emisi bergerak dan tidak bergerak, diantaranya :
a.    Perlindungan Mutu Udara
Kebijakan nasional mengenai perlindungan mutu udara pada dasarnya lebih banyak diarahkan pada penetapan standard an tolok ukur yang harus dicapai seluruh pihak yang terkait. Standar dan tolok ukur tersebut mencakup :
§  Baku mutu emisi
Sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah dan mulai lebih dikenali keunikan daya dukung lingkungan setiap daerah mulai menentukan baku mutu emisi ambient wilayahnya masing – masing.
§  Indeks standar pencemar udara (ISPU)
Kebijakan lanjutan terkait dengan ISPU adalah mensosialisasikan ISPU (terutama agar masyarakat memahami angka dan standar yang ditampilkan) sebagai kewajiban pemerintah menyediakan informasi kepada masyarakat.
b.   Pengendalian Pencemaran Udara
Kebijakan Nasional mengenai pengendalian pencemaran udara meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Kebijakan terobosan untuk menanggulangi pencemaran udara akibat sumber bergerak (terutama kendaraan bermotor) adalah:
§  Penyediaan alternatif bahan bakar bersih
Ada dua upaya menyediakan bahan bakar bersih bagi kendaraan bermotor yaitu mengembangkan alternatif bahan bakar sumber energi non fosil dan menurunkan tingkat cemar bahan bakar sumber energi fosil.
§  Disinsetif untuk penggunaan bahan bakar diesel
Bahan bakar diesel (solar) adalah bahan bakar kotor (penghasil pencemar sulfur dan berbagai partikulat besar) yang digunakan secara meluas di masyarakat karena belum adanya usaha untuk melakukan disisentif penggunaan.
§  Teknologi kendaraan
              Penggantian bertahap menuju bahan bakar yang lebih bersih harus diikuti dengan pengembangan teknologi kendaraan.
§  Insentif mendorong prnggunaan angkutan massal
            Kenaikan harga BBM dan kemacetan di kota merupakan pendorong pengembangan sistem transportasi missal

Kebijakan Pengelolaan Pesisir dan Laut
           Dalam kertas kerja Pokok Pikiran RUU pengelolaan wilayah pesisir yang dipublikasikan Departemen Kelautan dan Perikanan pada tanggal 7 januari 2004, lingkup pengaturan wilayah pesisir dalam RUU ini terdiri dari 3 bagian , yaitu
1.      Perencanaan
2.      Pemanfaatan / Pengelolaan
3.      Pengendalian / pengawasan

Kebijakan Keanekaragaan Hayati 
           Kebijakan tentang keanekaragaman hayati diarahkan pada upaya pelestarian dalam rangka menjamin pemanfaatan yang berkelanjutan, selain upaya optimalisasi pemanfaatan sumber daya hayati untuk kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan Tentang Kehutanan
           Untuk mengurangi laju kerusakan hutan, pemerintah melalui Departemen Kehutanan telah menerapkan 5 kebijakan prioritas, yaitu :
·      Pemberantasan liar
·      Penanggulangan kebakaran hutan
·      Restrukrisasi sektor kehutanan
·      Rehabilitasi dan konservasi sumber daya hutan
·      Desentralisasi sektor kehutanan

Kebijakan Energi dan Pertambangan
1.      Kebijakan penyediaan energi  domestic
Menurut Departemen Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) perkiraan kebutuhan energy di Indonesia pada tahun 2010 sebagai berikut:
-       Dengan rata-rata pertumbuhan Produk Domestic  Bruto (PDB) dalam tahun 2000-2010 adalah 3%-7% pertahun, maka diperkirakan permintaan energy final komersial pada tahun 2010 akan menjadi 600-900 juta Satuan Barel Minyak (SBM). Pada pertumbuhan PDB  yang moderat sebesar rata-rata 5% pertahun, permintaan energi final tahun 2010 adalah 750 juta SBM.
-       Persentase pemakaian energy final persektor pada tahun 2000 berturut-turut adalah : industry 41,7%, transportasi 31,6, rumah tangga 17,4%, lainnya 6,1%  dan komersial 3,0%.
2.      Kebijakan pertambangan
Selama kurun waktu 2003, investasi di sector pertambangan menurun cukup tajam. Kalau tahun 1999 investasi mencapai 1,3 milliar dollar AS, pada tahun 2003 hanya mencapai sekitar 360 juta dollar. Penerapan UU no. 41 Tahun 1999 yang melarang lokasi pertambangan didaerah hutan lindung, telah menyebabkan sekitar 150 perusahaan pertambangan terkena imbasnya, karena lokasi kerjanya dinyatakan sebagai daerah lindung

Program Bangun Praja dalam Rangka Tatapraja Lingkungan ( Good Environment Governance)
Dalam rangka menciptakan lingkungan hidup yang bersih, sehat dan hijau serta bebas dari limbah yang berserakan dikawasan perkotaan, KLH dalam Hari Lingkungan Hidup  5 Juni 2002 telah mencanangkan Program  BANGUN PRAJA dengan dorongan Bupati/Walikota untuk  menerapkan prinsip-prinsip tata praja lingkungan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Hasil utama yang diharapkan dari Program Bangun Praja adalah meningkatkan kapasitas aparat pemerintah daerah dalam mewujudkan Good Environment Governance (GEG).
Strategi yang diterapkan dalam pelaksanaan Program Bangun Praja adalah:
1.   Memberikan penghargaan kepda kota yang telah melaksanakan GEG.
2.   Meningkatkan motivasi bagi Pemerintah Daerah melalu pemberian Intensif.
3.   Pemberian akuntabilitas yang jelas terhadap semua target dan keberhasilan yang dicapai.
4.   Menciptakan kompetisi antar daerah/kotam  maupun antar kota dalam cluser.

Program Lingkungan Bersih
Lingkungan bersih adalah dambaan seluruh mahluk hidup, termasuk manusia. Pengelolaan Lingkungan yang bersih khususnya adalah tanggung jawab dan kewajiban manusia, karena sebenarnya ciptaan di alam semesta, khususnya di Bumi adalah serba indah dan bersih menurut ukuran manusia.
Dalam daya upaya kita dalam program kebersihan lingkungan bermula dengan bersihnya air, bersihnya udara, bersihnya laut, bersihnya ruangan dimana kita berada dan beraktifitas.  Jadi dalam sejarah kita mulai dengan masalah lingkungan munculnya berbagai gerakan, misalnya Gerakan Ciliwung (air/sungai) Bersih (GCB), Gerakan Langit Biru (udara bersih), Gerakan Laut Biru (laut bersih), Gerakan Kota Bersih ( Yang diprogramkan antara lain IPPL), PROKASIH, PROPER PROKASIH.
1.      GCB ( GERAKAN CILIWUNG BERSIH)
Pada bulan Mei 1989 kepedulian terhadap lingkungan bersih dimulai dengan  dilancarkannya Gerakan Ciliwung Bersih (GCB) yang telah dipublikasihkan melaluli media massa pada tanggal 1 Juni 1989. Gerakan ini yang di prakarsai oleh pimpinan PPSML UI pada waktu itu didukung oleh berbagai kalangan perguruan tinggi, LSM, swasta, pengusaha dan Pemerintah (Soerjani 1992, Soerjani 2002).
2.      PROKASIH
Pada tanggal 14-15 Juni 1989 di Surabaya dalam rapat kerja “Pengendalian Pencemaran Air di Daerah” yang di prakarsai oleh Menteri Negara KLH (Pro. Emil Salim) telah dicapai kesepakatan untuk melancarkan Program Kali Bersih (PROKASIH). Sasaran PROKASIH di delapan provinsi terdiri atas 20 sungai yang diperluas dengan 35 sungai pad tahun 1991.
3.      PROPER
Tujuan PROPER adalah :
a.    Mendorong terwujudnya pembangunan berkelanjutan
b.   Meningkatkan komitmen para stakeholder dalam upaya pelestarian lingkungan;
c.    Meningkatkan kinerja pengeloloaan lingkungan secara berkelanjutan
d.   Meningkatkan kesadaran para pelaku usaha/kegiatan untuk menaati peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan;
e.    Meningkatkan penaatan dalam mengendalikan dampak lingkungan melalui peran aktif masyarakat.
4.      Program Kebersihan Kota
Kota adalah pemukiman yang terdapat penduduk , dalam jumlah penduduk yang tinggi itu terdapat keanekaragaman kegiatan yang bersifat rekaan, kalaupun ada produksi, produknya adalah rekaan manusia, lebih banyak barang atau jasa yang artificial.k kota memperoleh segala kebutuhan dari pelayanan sesame penduduk kota yang lain. Padahal ketidaktertiban dan ketidaktententraman itu juga menghasilkan kingkungan yang kotor.



BAB III
PENUTUP


Kesimpulan
           Dalam rangka pengembangan sumber daya manusia (SDM) di bidang pengelolaan lingkungan hidup saat ini telah dihasilkan Dokumen Kebijakan Pendidikan Lingkungan Hidup sebagai dasar pengembangan SDM lingkungan hidup melalui jalur pendidikan dan pelatihan.
             Terdapat kebijakan – kebijakan lingkungan hidup dalam negeri diantaranya adalah Kebijakan Nasional Pembangunan Berkelangsungan, Kebijakan Pengelolaan Air, Kebijakan Pengelolaan Udara, Kebijakan Pengelolaan Pesisir dan Laut, Kebijakan Keanekaragaan Hayati, Kebijakan Keanekaragaan Hayati, Kebijakan Keanekaragaan Tentang Kehutanan, Kebijakan Energi dan Pertambangan.
            Dalam rangka menciptakan lingkungan hidup yang bersih, sehat dan hijau serta bebas dari limbah yang berserakan dikawasan perkotaan, KLH dalam Hari Lingkungan Hidup  5 Juni 2002 telah mencanangkan Program  BANGUN PRAJA dengan dorongan Bupati/Walikota untuk  menerapkan prinsip-prinsip tata praja lingkungan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Lingkungan bersih adalah dambaan seluruh mahluk hidup, termasuk manusia. Pengelolaan Lingkungan yang bersih khususnya adalah tanggung jawab dan kewajiban manusia, karena sebenarnya ciptaan di alam semesta, khususnya di Bumi adalah serba indah dan bersih menurut ukuran manusia.
Dalam daya upaya kita dalam program kebersihan lingkungan bermula ddengan bersihnya air, bersihnya udara, bersihnya laut, bersihnya ruangan dimana kita berada dan beraktifitas.  Jadi dalam sejarah kita mulai dengan masalah lingkungan munculnya berbagai gerakan, misalnya Gerakan Ciliwung (air/sungai) Bersih (GCB), Gerakan Langit Biru (udara bersih), Gerakan Laut Biru (laut bersih), Gerakan Kota Bersih ( Yang diprogramkan antara lain IPPL), PROKASIH, PROPER PROKASIH